INMAGZ.id - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengingatkan para pemilik pangkalan untuk tidak menjual elpiji subsidi 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp18 ribu. Elpiji subsidi tersebut hanya diperuntukkan bagi warga prasejahtera.
Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palu, Rahmad Mustafa, menyatakan bahwa produk subsidi tidak boleh dijual di atas HET karena tujuannya adalah untuk melayani warga yang kurang mampu. Pangkalan resmi mitra Pertamina yang berada di setiap kelurahan diwajibkan untuk melayani warga prasejahtera yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Berdasarkan data Pemkot Palu, saat ini terdapat 951 pangkalan elpiji subsidi tersebar di 46 kelurahan di ibu kota Sulteng. Rahmad menekankan bahwa pemilik pangkalan harus bijak dalam menjual produk subsidi tersebut, dengan memberikan prioritas kepada warga yang kurang mampu. Setiap wilayah telah terdeteksi jumlah warga prasejahtera. Bagi warga dengan penghasilan menengah ke atas, mereka memiliki pilihan lain seperti elpiji ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
Dalam upaya mengawasi distribusi elpiji 3 kilogram yang lebih ketat, Pemkot Palu akan segera mengeluarkan surat edaran terkait penjualan produk subsidi sesuai dengan HET. Pemilik pangkalan diwajibkan untuk mencatat pelanggan yang terdaftar dalam DTKS sebagai data induk. Dengan menjual elpiji subsidi sesuai prosedur, pastinya produk ini akan terdistribusi dengan tepat sasaran. Namun, jika elpiji subsidi tersebut dijual secara eceran, hal ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat.
Rahmad menyatakan bahwa pihaknya sangat konsisten dalam melakukan pengawasan distribusi produk-produk vital, termasuk elpiji subsidi yang menjadi keluhan warga saat ini. Masih ditemukan penjualan eceran di warung atau kios. Beberapa waktu lalu, pihaknya telah menyita sekitar 140 tabung elpiji 3 kilogram dari 19 warung yang menjual eceran di beberapa kecamatan Kota Palu melalui kegiatan inspeksi mendadak (Sidak). Para pedagang yang terlibat juga diberikan sanksi berupa teguran agar tidak mengulangi perbuatan ini. Jika pelanggaran tersebut masih terulang, pemerintah akan mengambil tindakan hukum melalui kepolisian.
Rahmad menjelaskan bahwa para pedagang diperbolehkan menjual elpiji secara eceran, namun dengan syarat bahwa produk yang dijual adalah produk non-subsidi. 9