INMAGZ.id – Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap sindikat jual beli bayi yang terjadi di Provinsi Bangka Belitung (Babel). Kasus ini melibatkan perdagangan orang yang dilakukan oleh jaringan lintas Provinsi di Indonesia.
Bayi perempuan tanpa dosa bernama AH (1 tahun) ditemukan setelah dilaporkan sebagai korban penculikan. Namun, Polda Sulteng mengungkap fakta bahwa kasus tersebut sebenarnya adalah perdagangan anak yang dilakukan oleh ibu kandungnya.
“Bayi AH dijual oleh ibunya dengan harga mulai dari Rp 12 juta hingga Rp 25 juta oleh para pelaku lainnya. Tersangka S adalah ibu bayi yang menjual anaknya kepada F sebesar Rp 12 juta,” ungkap Dirreskrimum Polda Sulteng, Kombes Pol. Parajohan Simanjuntak.
Polda Sulteng membentuk tiga tim untuk menyelidiki kasus perdagangan orang ini. Tim melakukan penyelidikan di wilayah Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Grobogan, Bangka Belitung, DKI Jakarta, dan Bekasi.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa F adalah makelar jual beli anak. Ibu kandung meminta tebusan sebesar Rp 25 juta agar anaknya dikembalikan. Tiga tersangka berhasil diamankan di Provinsi Bangka Belitung, Kabupaten Bekasi, Jakarta, dan Sulawesi Selatan.
Tersangka M, yang sudah melakukan jual beli anak sebanyak 9 kali, menjual bayi kepada YN melalui perantara LK. Selain uang pembelian, YN memberikan uang ucapan terima kasih sebesar Rp 1 juta kepada LK.
Dalam kasus ini, A alias Yanti, RS alias Rizal, dan SS alias Siti berperan sebagai tersangka yang membantu mengambil anak dari Sulawesi Tengah dan melakukan pengiriman ke Provinsi Bangka Belitung. Modus operandi kasus ini adalah mengadopsi anak namun sebenarnya melakukan perdagangan.
Para tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan undang-undang tindak pidana perdagangan orang. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp 60 juta dan maksimal Rp 300 juta.
Polda Sulteng terus berkomitmen untuk menindak tindak pidana perdagangan orang. Hingga saat ini, sudah ada 29 kasus yang ditangani oleh Polda Sulteng dan Polres jajaran sejak tanggal 5 Juni hingga 25 Juni.