INMAGZ.id - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah gencar melakukan inspeksi terhadap penjualan elpiji bersubsidi di luar pangkalan guna memastikan penyalurannya yang tepat sasaran.
“Produk bersubsidi wajib dijual di pangkalan resmi, karena produk ini dikhususkan untuk masyarakat kurang mampu,” kata Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palu, Rahmad Mustafa di Palu, Kamis (15/6/2023).
Rahmad menjelaskan, dalam hasil inspeksi yang dilakukan oleh Pemkot Palu pada tanggal 13-14 Juni, sebanyak 140 tabung elpiji disita dari 19 warung atau kios yang menjual produk bersubsidi secara eceran.
Rata-rata harga penjualan elpiji bersubsidi berkisar antara Rp30 ribu hingga Rp35 ribu, padahal Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah untuk wilayah Kota Palu adalah Rp18 ribu.
“Kami sangat meresahkan, banyak laporan warga yang kami terima terkait penjualan produk bersubsidi, terutama elpiji 3 kilogram,” ujarnya.
Selanjutnya, barang yang disita akan dibawa ke kantor polisi, dan Pemkot Palu menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami serahkan kepada pihak berwajib untuk proses selanjutnya. Kami juga memberikan teguran kepada pedagang agar tidak mengulangi perbuatan tersebut,” ucap Rahmad.
Ia mengimbau kepada para pedagang agar tidak melanggar aturan dengan menjual elpiji bersubsidi di luar pangkalan resmi, termasuk menimbun stok barang.
Bagi warga yang melihat adanya penjualan elpiji bersubsidi secara eceran, di luar pangkalan resmi, diharapkan segera melaporkan kepada pemerintah setempat untuk ditindaklanjuti. Pihaknya juga mengimbau pemilik pangkalan untuk bijak dalam menjual produk bersubsidi.
“Dua hari yang lalu, kami melakukan inspeksi di wilayah Kecamatan Palu Barat dan Palu Selatan. Kegiatan ini terus kami lakukan mengingat maraknya penjualan elpiji 3 kilogram di tempat yang tidak seharusnya, agar masyarakat dapat memperoleh produk bersubsidi dengan mudah dan harga terjangkau,” tambah Rahmad.