INMAGZ.id - Pada hari Senin, 12 Juni 2023, Serikat Mahasiswa Nusantara (Semara) kembali menggelar aksi unjuk rasa yang kedua kalinya di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan illegal mining yang dilakukan oleh PT. Perusahaan Tambang Nusantara (PTN) bersama CV. Rezky Utama (RU) di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah.
Koordinator Lapangan, Perwira, menyatakan bahwa dalam aksi kali ini mereka berharap agar tuntutan mereka segera ditindaklanjuti. Perwira mengungkapkan, “Jika apa yang kami sampaikan ini terbukti, kami berharap oknum-oknum yang terlibat dapat dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga meminta kepada Dirjen Minerba untuk tidak mengeluarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV. Rezky Utama.”
Perwira juga mengacu pada Undang-Undang No. 41 tahun 1999 pasal 50 ayat (3) huruf g jo, dan pasal 38 ayat (3) tentang kehutanan yang mengatur larangan setiap orang melakukan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang mempertimbangkan batasan luas, jangka waktu tertentu, serta kelestarian lingkungan.
“Kami sangat yakin bahwa PT. PTN dan CV. RU melakukan illegal mining dalam aktivitas mereka, bahkan mungkin terjadi dari hulu sampai hilir, dan luput dari pantauan instansi terkait,” jelasnya.
Perwira menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan kasus illegal mining yang terjadi di Morowali Utara hingga mendapatkan kejelasan dan keadilan dalam proses penegakan hukum. “Kami akan terus mengawal kasus ini sampai selesai agar mendapatkan kejelasan dan proses hukum yang sesuai. Pekan depan, kami juga akan menggelar unjuk rasa di Kejaksaan Agung agar semua instansi yang memiliki kewenangan untuk menindak para pelaku illegal mining di Morowali Utara turut bertindak,” tegasnya.
Sementara itu, Humas Dirjen Minerba, Elka, menjelaskan bahwa orang-orang yang memiliki kewenangan untuk menjawab aspirasi dan tuntutan massa aksi adalah mereka yang bekerja di bagian RKAB.