Presiden Joko Widodo Terima Hasil Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

INMAGZ.ID - Presiden Joko Widodo menerima Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa, 30 Mei 2023, di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Sri Mulyani, menyampaikan bahwa pansel hadir untuk melaporkan hasil seleksi calon anggota Dewan Komisioner OJK untuk dua jabatan baru sesuai dengan undang-undang.

“Dalam kesempatan ini, saya bersama dengan seluruh anggota panitia seleksi menyampaikan hasil seleksi calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, di mana dua anggota baru dibentuk sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan,” ujar Sri Mulyani.

Adapun dua jabatan baru yang terbentuk dalam Dewan Komisioner OJK adalah sebagai berikut:

Kepala Eksekutif (KE) pengawas lembaga pembiayaan perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya, yang juga merangkap sebagai anggota DK OJK.

Kepala Eksekutif (KE) pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto, yang juga merangkap sebagai anggota DK OJK.

Menkeu menjelaskan bahwa proses seleksi telah berlangsung sejak tanggal 29 Maret 2023, dimulai dengan pembukaan pendaftaran calon secara terbuka. Dari total 1.345 orang yang mendaftar, sebanyak 118 orang memenuhi persyaratan dan melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya hingga akhirnya terpilih delapan calon yang mengikuti tahap wawancara sebagai seleksi akhir.

“Kemudian, pada tahap seleksi keempat yang terakhir dari delapan orang calon, kami memilih dan merekomendasikan enam nama kepada Bapak Presiden,” jelasnya.

Keenam calon yang direkomendasikan oleh pansel kepada Presiden adalah Agusman, Adi Budiarso, Budi Santoso, Hasan Fawzi, Erwin Haryono, dan Mardianto Eddiwan Danusaputro. Selanjutnya, sesuai penjelasan Sri Mulyani, Presiden akan memilih empat nama dari enam calon tersebut untuk diserahkan kepada DPR guna menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) dalam waktu maksimal 45 hari.

“Diharapkan kedua kepala eksekutif OJK ini dapat dipilih dan dilantik pada tanggal 11 Agustus 2023,” tambah Sri Mulyani.

Red inMagz

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *