OJK Gelar Edukasi Keuangan bagi Pelaku Usaha di Parigi Moutong

INMAGZ.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan kegiatan edukasi keuangan yang bertujuan memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah, Andri Arsasi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ir. Lewis, perwakilan perbankan, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta masyarakat pelaku usaha.

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah, Andri Arsasi, menyatakan bahwa edukasi keuangan ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha yang membutuhkan pinjaman keuangan dalam membangun dan mengembangkan usahanya.

Pemahaman tersebut mencakup pilihan platform jasa keuangan yang aman dan legal, baik dari pihak perbankan, pasar modal, maupun industri keuangan non-bank (IKNB).

“Melalui kegiatan ini, saya berharap masyarakat dan pelaku usaha yang menggunakan produk jasa keuangan dapat memahami hak dan kewajiban mereka, serta dapat memilih platform jasa keuangan yang aman dan legal untuk pengembangan usaha,” ujar Andri Arsasi.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Parigi Moutong, Ir. Lewis, dalam pembukaan kegiatan tersebut menyampaikan bahwa edukasi keuangan yang dilaksanakan oleh OJK dapat menjawab permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku usaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menurut Lewis, permasalahan pengembangan UMKM terutama terkait pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan permodalan atau akses keuangan.

Lewis menjelaskan bahwa pengembangan SDM dapat dilakukan melalui berbagai pelatihan dan peningkatan keterampilan, sedangkan permodalan dapat ditingkatkan melalui kerjasama usaha dan kebijakan pembuatan sektor keuangan guna mendorong perluasan akses keuangan bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Lebih lanjut, Lewis menyatakan bahwa kehadiran OJK memiliki peran penting dalam kegiatan investasi. OJK memiliki daftar perusahaan yang telah memperoleh legalitas, sehingga sebelum melakukan investasi, penting untuk memeriksa apakah platform atau perusahaan tersebut terdaftar di OJK.

Apabila sudah terdaftar, seluruh kegiatan investasi akan diawasi secara langsung oleh OJK dan dianggap lebih aman.

Dengan melalui kegiatan edukasi keuangan yang diadakan oleh OJK, Lewis berharap masyarakat dapat lebih memahami peran OJK, berbagai bentuk investasi, serta produk layanan jasa keuangan.

Red inMagz

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *