Penertiban Tambang Emas Ilegal di Sidondo: Ungkap Bahaya Sianida

INMAGZ.id - Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) melaporkan adanya pengolahan material di lokasi tambang emas ilegal atau peti di Desa Sidondo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Dalam keterangan tertulis yang diterima di Palu pada Senin (8/5/2023), Kepala Balai Besar TNLL, Titik Wurdiningsih, menjelaskan bahwa pengolahan material tersebut menggunakan bahan kimia sianida.

Menurut Titik, lokasi pertama berada sekitar 900 meter di dalam kawasan TNLL dengan zona pemanfaatan seluas 0,86 hektare, sementara lokasi kedua terletak sekitar 1.500 meter di dalam kawasan dengan zona pemanfaatan seluas 0,2 hektare.

Penertiban terhadap peti di kawasan lindung ini dilakukan pada tanggal 2 hingga 5 Mei 2023 oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur pemerintah daerah (pemda), forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda), Direktorat Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, serta Balai Besar TNLL.

Titik menyatakan bahwa kegiatan tersebut melanggar aturan dan perundang-undangan terkait taman nasional karena melibatkan eksploitasi sumber daya alam (SDA). Aparat berhasil menyita berbagai barang bukti dari lokasi peti.

Pada lokasi pertama, material diolah menggunakan bahan kimia sianida, sedangkan pada lokasi kedua, dilakukan pengolahan material kasar, kemudian pemurnian dilakukan di tempat lain.

Setelah penertiban dilakukan, bekas penambangan dilengkapi dengan garis polisi dan spanduk yang melarang aktivitas ilegal, terutama pertambangan emas. Selain itu, lubang-lubang bekas tambang direklamasi menggunakan alat berat yang dimiliki oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sigi, dan akses jalan ke lokasi tambang diputus.

Titik menyampaikan bahwa pemerintah daerah, kepolisian, Balai Besar TNLL, dan Gakkum KLHK akan melanjutkan penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut melalui investigasi mendalam sebagai upaya intervensi hukum. Selain itu, pemerintah juga melakukan pemberdayaan kepada warga Sidondo 1 agar tidak kembali terlibat dalam aktivitas pertambangan di kawasan konservasi.

“Dalam kesempatan ini, kami mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam penertiban ini. Kawasan lindung harus bebas dari kegiatan eksploitasi SDA, karena kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat, termasuk risiko bencana hidrometeorologi,” ungkap Titik.

Red inMagz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *