INMAGZ.id - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah menerbitkan surat edaran yang mengatur penyelenggaraan Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 M. Dalam Surat Edaran No SE 05 tahun 2023 ini, Menag mengimbau umat Islam untuk menjaga ukhuwah Islamiyah dalam menghadapi perbedaan penetapan awal Syawal 1444 H/2023 M.
Sebelumnya, Pengurus Pusat Muhammadiyah telah mengumumkan bahwa mereka akan merayakan Idulfitri pada tanggal 21 April 2023. Namun, pemerintah akan mengadakan sidang isbat (penetapan) awal Syawal 1444 H/2023 M sebelumnya.
Sidang isbat ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 20 April 2023 di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta.
Sidang isbat tersebut akan dilakukan secara tertutup dan dihadiri oleh Komisi VIII DPR RI, pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), duta besar negara sahabat, perwakilan organisasi masyarakat Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
Pemerintah akan mempertimbangkan hasil perhitungan astronomis (hisab) dan pemantauan hilal (rukyatul hilal) sebelum memutuskan awal Syawal 1444 H.
“Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menghadapi kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M,” pesan Menag di Jakarta, pada Rabu (19/04/2023).
Selain itu, Surat Edaran Menag juga mengatur bahwa Takbiran Idulfitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat lainnya.
Namun, pelaksanaannya harus tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
“Takbir keliling harus dilakukan sesuai dengan ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, mengedepankan nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah,” ungkapnya.
“Salat Idulfitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat dilakukan di masjid, musala, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” tambahnya.
Menyangkut materi khutbah Idulfitri, Menag dalam surat edarannya berharap agar pesan yang disampaikan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bersifat politik praktis.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan umat Islam dapat menjaga kerukunan dan persatuan dalam menghadapi perbedaan penetapan awal Syawal.