INMAGZ.id - Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, telah melakukan upaya pencegahan dengan memasang papan plang imbauan di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Tagena, Desa Lobu, Kecamatan Moutong. Langkah ini diambil setelah terjadi longsor yang menyebabkan lima penambang tewas.
Pemasangan papan plang imbauan ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar menghentikan aktivitas tambang emas di lokasi tersebut. Diharapkan, dengan menghentikan kegiatan tersebut, tidak akan terjadi peristiwa yang mengakibatkan korban jiwa di masa depan.
“Ilokasi tambang emas Tagena berjarak tempuh kurang lebih 30 menit dari pemukiman warga. Medannya sulit dan tidak bisa ditempuh menggunakan kendaraan roda dua, hanya bisa berjalan kaki,” ungkap IPTU Salman Putra Pratama, Kasat Reskrim Polres Parimo, di Parigi, pada Rabu (19/04/2023).
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian telah mengambil keterangan dari sejumlah warga yang mengetahui peristiwa meninggalnya lima penambang di lokasi PETI Tagena.
Berdasarkan keterangan warga, kelima penambang tersebut memasuki lokasi tambang emas Tagena ketika pemilik lahan, yang bernama Emil, menghentikan aktivitasnya untuk berbuka puasa. Saat sedang mengambil material tanah, tiba-tiba terjadi longsor yang menimbun kelima penambang.
“Karena evakuasi dilakukan dengan peralatan seadanya, prosesnya memakan waktu lama. Korban ditemukan dengan jarak waktu yang berbeda-beda,” jelas Salman.
Salman menyatakan bahwa menghentikan aktivitas warga dalam menambang emas di wilayah tersebut bukanlah perkara mudah. Namun, Polres Parimo akan terus memberikan imbauan kepada warga agar berhati-hati saat bekerja dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri.
“Saya juga telah meminta kepada Polsek setempat untuk gencar memberikan imbauan serta melakukan pertemuan dengan Forkopimcam terkait persoalan ini,” tambahnya.
Diharapkan dengan adanya papan plang imbauan dan upaya sosialisasi yang dilakukan oleh kepolisian, kesadaran masyarakat akan bahaya PETI dapat meningkat.
Hal ini diharapkan dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan dan korban jiwa akibat aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin.