INMAGZ.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palu telah mengumumkan daftar pemilih sementara kepada warga sebagai bagian dari tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pengumuman tersebut dilakukan setelah rapat pleno penetapan dan akan berlangsung selama 14 hari mulai dari tanggal 12 hingga 25 April 2023.
Ketua KPU Palu, Agus Salim Wahid, menyatakan, DPS diumumkan kepada masyarakat oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap kelurahan. Pengumuman DPS ini akan berlangsung selama 14 hari, dimulai pada tanggal 12 hingga 25 April 2023.
Selain itu, Agus Salim Wahid juga menjelaskan bahwa pengumuman daftar pemilih ini beriringan dengan tahapan masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap DPS yang akan berlangsung selama 21 hari, mulai dari tanggal 12 April hingga 2 Mei mendatang.
“Tahapan pengumuman DPS dan masukan tanggapan masyarakat berjalan secara paralel karena saling berkaitan,” katanya.
Agus Salim Wahid juga menjelaskan bahwa sejak diumumkannya DPS, PPS telah siap menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat. Masyarakat dapat menyampaikan usulan perbaikan data dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Kartu Keluarga (KK) kepada PPS.
Usulan perbaikan ini harus diisi pada formulir Model A-Tanggapan, dan kemudian PPS akan melakukan verifikasi terhadap pemilih yang nama dan informasinya diusulkan dalam masukan dan tanggapan.
“Setelah itu, PPS akan melakukan perbaikan DPS berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dalam waktu paling lama 14 hari sejak berakhirnya periode penyampaian masukan dan tanggapan,” jelas Agus Salim Wahid.
Agus Salim Wahid juga menggarisbawahi beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS dalam memaksimalkan tahapan ini, yaitu memanfaatkan media sosial untuk sosialisasi.
Selain itu, rumah ibadah juga dapat dimanfaatkan untuk menampilkan ajakan kepada masyarakat agar melihat daftar pengumuman DPS yang telah ditempel di papan pengumuman yang mudah diakses oleh publik, seperti Kantor Kelurahan atau tempat-tempat strategis lainnya.
“Kami berharap bahwa warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat tercakup dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Saya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momen ini guna mengoptimalkan perbaikan data, sehingga kita yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak konstitusional di TPS saat pelaksanaan pemilu,” paparnya.