Sekda Parigi Moutong Minta Inspektorat Tindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK

INMAGZ.id - Sekretaris Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Zulfinasran, meminta Inspektorat Daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) baik secara administrasi maupun penyetoran.

Baca juga DPR Dorong Percepatan Pembangunan Smelter PT AMIN di Sumbawa Barat

Hal ini dilakukan untuk mempertanggungjawabkan pihak-pihak yang masuk dalam data temuan BPK dan BPKP dan mengembalikan kerugian negara sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut Zulfinasran, langkah ini dilakukan untuk mendukung upaya BPK dan BPKP dalam mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan upaya efektif menyelesaikan pengembalian kerugian negara.

Baca juga DPRD Sulbar Serahkan Pokir ke Pemprov sebagai Tindak Lanjut Penjaringan Aspirasi

Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan juga dianggap sebagai basis untuk meningkatkan performa Pemerintah Daerah dalam pengelolaan keuangan negara yang lebih efektif dan inklusif.

Melalui langkah-langkah ini, diharapkan dapat terjadi penertiban atas temuan-temuan BPK sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga DKIPS Sulteng Gelar Workshop Literasi Digital untuk Pemilih Pemula

Maka dari itu, Zulfinasran mendorong agar BPK dan BPKP dapat menindaklanjuti semua temuan hasil audit demi kepentingan bersama.

Sebelumnya, Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu, telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong pada 23 Februari 2023 dalam rangka menindaklanjuti hasil audit BPK.

Baca juga Menparekraf Dorong Subang Jadi Kabupaten Kreatif

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dalam penggunaan dana anggaran proyek.

Samsurizal juga menekankan bahwa siapa pun yang melanggar hukum harus ditindaklanjuti, termasuk pimpinan di jajaran pemerintahan daerah.

Ia berharap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak berhadapan langsung dengan aparat hukum.*

Akses artikel INMAGZ ID melalui Google News

Red inMagz

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar