INMAGZ.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyerahkan dokumen Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) kepada Pemerintah Provinsi Sulbar pada Kamis, 6 April 2023.
Penyerahan Pokir dilakukan melalui rapat paripurna yang diadakan di Kantor Sementara DPRD Sulbar dan diserahkan oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Rahim, kepada Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulbar, Muhammad Idris.
Abdul Rahim mengungkapkan bahwa penyampaian Pokir DPRD Sulbar merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 178 Ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Sebagai wakil rakyat, DPRD memiliki kewajiban untuk menyerap aspirasi masyarakat dan bertemu dengan konstituen di daerah pemilihan masing-masing melalui kegiatan reses yang dilakukan tiga kali dalam setahun.
Baca juga Menparekraf Dorong Subang Jadi Kabupaten Kreatif
Dokumen Pokir yang diserahkan berisi pandangan DPRD terhadap permasalahan pembangunan daerah yang harus diselesaikan melalui rumusan kebijakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024.
Sementara itu, Sekprov Sulbar Muhammad Idris berharap Pokir DPRD yang diserahkan telah melalui kajian terhadap permasalahan pembangunan daerah yang ada.
Ia menyatakan bahwa Pokok-Pokok Pikiran DPRD Sulbar akan menjadi bahan dalam penyusunan RKPD Tahun 2024 dan menjadi bagian dari program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Baca juga DPR Dorong Percepatan Pembangunan Smelter PT AMIN di Sumbawa Barat
Penyerahan Pokir DPRD Sulbar ini merupakan salah satu bentuk partisipasi aktif DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai perwakilan rakyat.
Diharapkan, Pokir yang diserahkan dapat menjadi acuan dalam pembangunan daerah Sulbar ke depan yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.*
Akses artikel INMAGZ ID melalui Google News