KPU Parigi Moutong Gelar Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS

INMAGZ.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah telah selesai merampungkan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi serta penetapan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2024.

Tahapan rekapitulasi dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah selesai dilakukan sesuai dengan prosedur dan tidak ada hambatan selama proses berlangsung.

Ketua KPU Parimo, Dirwan Korompot mengatakan, daftar pemilih tersebut dibahas kembali ditingkat kabupaten sebagai mana jenjang penyusunan ditetapkan dalam Peraturan KPU.

Baca juga Pertamina Siapkan SPBU dan Agen Elpiji Bersubsidi untuk Lebaran

Proses penyusunan daftar pemilih cukup panjang dan harus dilakukan dengan kualitas data yang berkualitas, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penyusunan daftar pemilih ini mengacu pada daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4 ) Parigi Moutong sejumlah 338.913 jiwa yang kemudian dilakukan coklit oleh petugas Pantarlih, lalu hasil coklit direkapitulasi dan ditetapkan sebagai DPS.

Dirwan Korompot juga mengapresiasi badan ad hoc (Pantarlih, PPS dan PPK) karena telah menjalankan tugas secara sesuai aturan perundang-undangan.

Baca juga Pemkab Parigi Moutong Gencarkan Pencegahan PMK pada Hewan Ternak

Namun, ia juga menyampaikan bahwa tiga orang penyelenggara meninggal dunia saat menjalankan tugasnya, yang membuktikan bahwa tugas dan tanggung jawab dilaksanakan dengan serius dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilu.

Setelah DPS ditetapkan, KPU membuka masa sangga atau perbaikan selama 14 hari sebelum pleno penetapan DPT.

Dirwan Korompot juga mengajak para pihak terlibat dalam rapat pleno tersebut untuk selalu menjaga kesejukan, serta mengedepankan musyawarah menyampaikan pendapat maupun sanggahan.

Semua tahapan harus dilakukan dengan baik dan sesuai dengan aturan perundang-undangan demi menyukseskan Pemilu 2024 di Kabupaten Parigi Moutong.*

Akses artikel INMAGZ ID melalui Google News

Red inMagz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar