Anggota Komisi VII DPR RI Minta Presiden Patuhi Larangan Ekspor Konsentrat Tembaga

INMAGZ.id - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menegaskan pentingnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tetap mematuhi Undang-Undang Minerba yang melarang ekspor konsentrat tembaga oleh perusahaan manapun, termasuk PT Freeport Indonesia (FI).

Ia menyoroti bahwa pemerintah harus tegas dalam pelarangan konsentrat tersebut dan tidak mudah tergoda oleh permintaan PT FI untuk perpanjangan izin ekspor.

Mulyanto menyebut bahwa PT FI telah berkali-kali melanggar aturan yang ditetapkan oleh DPR maupun pemerintah, termasuk keengganan dalam membangun smelter sebagaimana yang ditetapkan oleh UU No.4/ 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Baca juga Pemkota Palu Gelar Pasar Murah untuk Penerima PKH

Ia juga meragukan kemampuan Presiden Jokowi dalam melarang ekspor konsentrat tembaga dari PT FI, mengingat pengalaman sebelumnya yang menunjukkan sikap presiden yang mudah berubah pada detik-detik terakhir.

Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI, PT FI meminta perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga karena adanya pandemi Covid-19 yang membuat pembangunan smelter menjadi terhambat.

Namun, Mulyanto menilai bahwa hal tersebut akan menabrak UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba yang melarang ekspor mineral sejak Juni tahun 2023.

Mulyanto mendesak ketegasan sikap Presiden Jokowi dalam melarang ekspor konsentrat tembaga PT FI, karena hal tersebut terkait marwah Pemerintah dan Konstitusi.

Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap undang-undang harus diutamakan demi kepentingan bangsa dan negara.*

Akses artikel INMAGZ ID melalui Google News

Red inMagz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar