Delapan Warga Binaan Lapas Parigi Dapat Remisi Hari Raya Nyepi

INMAGZ.id - Delapan narapidana yang beragama Hindu di Lapas Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, telah diberikan remisi masa tahanan pada Hari Raya Nyepi.

Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah mengikuti kegiatan pembinaan dengan predikat baik, berkelakuan baik, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh asesor Lapas.

Menurut Kepala Sub Seksi Admisi Orientasi Lapas Kelas III Parigi, Rais, kurang lebih 10 warga binaan menjalani masa tahanan di Lapas Parigi. Dari 10 warga binaan, delapan di antaranya mendapat potongan masa tahanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi, yakni satu bulan 15 hari kepada satu orang, remisi satu bulan diberikan kepada enam orang, dan remisi 15 hari diberikan kepada satu orang.

Proses pemenuhan hak warga binaan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tepat, dan cepat melalui sistem informasi pemasyarakatan yang terhubung antara Lapas Parigi, Kantor Wilayah, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Pemberian remisi ini sudah dilakukan beberapa waktu lalu.

Warga binaan yang mendapat remisi, meskipun hanya potongan masa tahanan hitungan hari dan bulan, mengaku senang dengan keputusan tersebut.

Mereka juga berjanji untuk meningkatkan kedisiplinan, meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan yang Maha Esa, serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

Pemberian remisi pada Hari Raya Nyepi ini menunjukkan bahwa otoritas Lapas memberikan kesempatan kepada narapidana untuk memperbaiki diri dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

Semoga keputusan ini dapat memberikan dampak positif bagi para narapidana dan memperbaiki kondisi pemasyarakatan di Indonesia.*

Red inMagz

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *