INMAGZ.id - Biro hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) baru-baru ini menggelar rapat inventarisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten dan Kota se-Sulteng. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas produk hukum Daerah sesuai peraturan perundang-undangan, mendukung peningkatan ekonomi, memberikan kepastian hukum, dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta meningkatkan sinergi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota dalam rangka koordinasi pembinaan pengawasan terhadap Perda.
Rapat dihadiri oleh 50 orang peserta yang terdiri dari peserta Biro Hukum dan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah serta Ketua Bapemperda Kabupaten Kota dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten dan Kota.
Panitia pelaksana, Esti Nuriani dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, khususnya pembinaan dan pengawasan produk hukum Daerah Kabupaten dan Kota.
Menurut Subernur Sulteng yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Moh. Faisal Mang, peraturan perundang-undangan merupakan instrumen yang sangat efektif dalam pembaharuan hukum dan pembangunan hukum, karena kekuatan hukumnya yang mengikat dan memaksa.
Pencapaian pembangunan hukum akan mendorong pencapaian tujuan hukum yang selanjutnya akan mengarah pada terciptanya tujuan Daerah, sehingga menciptakan keadilan dan kepastian hukum.
Dalam rapat tersebut, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat juga memiliki peran yang sangat strategis dalam melakukan penguatan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan peraturan Daerah. Hal ini sangat penting mengingat diundangkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang cipta kerja.
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat memiliki peran strategis dalam mendorong terwujudnya kemudahan berinvestasi di Daerah dan meningkatnya UMKM, salah satunya dengan pembentukan produk hukum Daerah sebagai upaya hukum dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang mendukung pelaksanaan kemudahan berinvestasi.
Dengan adanya rapat inventarisasi Perda Kabupaten dan Kota di Sulawesi Tengah ini, diharapkan dapat lebih meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi program penyelenggaraan Pemerintah baik di tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten Kota di Sulteng.
Peningkatan kualitas produk hukum Daerah juga akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan ekonomi serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.*