INMAGZ.id - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengadakan rapat kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sulteng tentang penyandang disabilitas.
Rapat ini berlangsung pada Selasa, 21 Maret 2023 di Ruang Baruga lantai 2 DPRD Sulteng, yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II, Alimuddin Pa’ada, dan anggota DPRD Sulteng.
Tenaga Ahli Gubernur Nur Salam mengatakan bahwa UU No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas digunakan sebagai kerangka dasar dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang terdiri atas 13 bab.
Salah satu bab yang perlu didalami adalah bab IV terkait pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Penamaan Perda juga dibahas dalam rapat tersebut. Semakin panjang judul maka semakin sempit ruang lingkup pembahasan, begitu pula sebaliknya. Pada Perda DKI Jakarta No. 4 Tahun 2022 tentang pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, hanya terdapat delapan bab pada Perda tersebut.
“Dalam UU NO. 8 Tahun 2016, terdapat 18 substansi terkait apa yang menjadi kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah di dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Pada Perda Sulteng sendiri, terdapat pembagian terkait urusan Pemerintahan antara Provinsi dan Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Ketua Perkumpulan Disabilitas, M. Yusuf mengatakan, pemenuhan hak disabilitas merupakan sesuatu yang diharapkan dan dapat menjadi tolak ukur Pemda. Ini tidak hanya untuk memenuhi semua hak untuk mendapatkan bantuan saja, tetapi juga hak pemberdayaan.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulteng, Sitti Hasbiah mengatakan bahwa pembentukan Perda terkait pada saat ini menjadikan penyandang disabilitas sebagai subyek.
Ini berbeda dengan Perda yang sebelumnya dan memberikan tanggung jawab kepada semua OPD bukan hanya pada Dinas Sosial saja.
Dalam rapat tersebut juga diperoleh beberapa rekomendasi, antara lain penggunaan kata disabilitas diganti menjadi difabel, penambahan poin terkait transportasi terkhusus transportasi laut pada Perda, pembentukan komite disabilitas, penambahan pasal tersendiri terkait pendanaan, penguatan pada OPD terkait kewajiban dan tanggung jawab, serta pelibatan Dinas Cikasda ataupun Dinas Perkimtan terkait bangunan umum.