INMAGZ.id - Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi Daerah (BPPID) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi berubah nama menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) berdasarkan Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2021 untuk pembentukan BRIDA di Daerah.
Pergantian nama ini dilakukan untuk memperdalam tugas dan fungsi dari Lembaga penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (Litbangjirap) yang ada di Provinsi Sulteng.
Kepala BPPID Sulteng, Farida Lamarauna menjelaskan bahwa transformasi BPPID menjadi BRIDA merupakan implementasi Perpres No. 78 Tahun 2021.
Meskipun saat ini BRIDA belum memiliki peneliti, BRIDA telah melakukan kerjasama dengan Universitas Tadulako dan Universitas Al Khaerat dalam rangka melakukan kajian, riset dan penelitian.
Selain itu, BRIDA juga menjalin hubungan kerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang memiliki 23 Person In Charge (PIC) di Sulteng untuk mendorong dan melakukan kajian-kajian pada Sulteng serta memberikan masukan kepada Gubernur.
Beberapa pilot project yang sedang dilakukan antara lain melakukan pembibitan kelapa genjah raja, pembuatan pakan ternak Ruminansia besar, dan melakukan perkawinan silang antara sapi donggala dengan sapi-sapi yang terpilih.
BRIDA memiliki tiga visi yang harus diemban dalam rangka pencapaian visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur yaitu, mewujudkan reformasi birokrasi, supremasi hukum dan penegakan nilai-nilai kemanusiaan dan HAM; menjalankan pembangunan masyarakat dan wilayah yang merata dan berkeadilan; serta mendorong pembentukan Daerah otonom baru, agar terjadi percepatan desentralisasi pelayan dan peningkatan lapangan kerja juga peningkatan produktivitas sektor unggulan Daerah yang menjadi prioritas BRIDA.
Dengan adanya perubahan nomenklatur ini, diharapkan BRIDA dapat menjadi lembaga yang lebih efektif dan efisien dalam melakukan penelitian dan pengembangan di Provinsi Sulawesi Tengah.