INMAGZ.id - Polda Sulawesi Tengah dan jajarannya berhasil mengungkap sebanyak 93 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode Januari-Februari 2023.
Hasil ungkapannya, 137 orang terdiri dari 118 pria dan 19 wanita berhasil ditetapkan sebagai tersangka.
Berbagai barang bukti narkoba yang disita juga cukup besar, yaitu sekitar 776 gram sabu dan 6 ribu butir Pil THD.
Baca juga Dinsos Parigi Moutong Rencanakan Program Pemberdayaan KAT di Bidang Pertanian
Baca juga Pria yang Mengaku Nabi Diduga Penganut Ajaran Sesat Bikin Heboh Warga
Baca juga Lima Organisasi Wartawan Datangi Polres Palu, Minta Klarifikasi Terkait Intimidasi
Kasubbid Penmas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkoba tersebut tidak lepas dari dukungan serta informasi yang diberikan oleh masyarakat.
Polda Sulteng berkomitmen untuk terus berperang melawan narkoba dan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Provinsi Sulteng.
Penyalahgunaan narkoba merupakan masalah serius yang dapat membahayakan kesehatan dan keamanan masyarakat.
Baca juga Tokoh Pemuda Morut ajak Masyarakat Dukung Polda Sulteng Menciptakan Kamtibmas
Baca juga Wagub Sulteng Ingatkan Perum Bulog Wajib Jaga Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan
Oleh karena itu, dukungan dan partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan peredaran narkoba.
Semoga keberhasilan Polda Sulteng dan jajaran dalam mengungkap kasus narkoba ini menjadi contoh bagi daerah lain untuk terus melakukan upaya serupa dalam memberantas peredaran narkoba di masyarakat Sulawesi Tengah.*
Baca juga Aksi Pencurian di PT GNI: Pelaku Tewas Setelah Melompat dari Lantai 3 ke Lantai 2
Akses artikel INMAGZ ID melalui Google News
2 komentar