Lima Organisasi Wartawan Datangi Polres Palu, Minta Klarifikasi Terkait Intimidasi

banner 970x250

INMAGZ.id - Sejumlah wartawan yang tergabung dalam lima organisasi, yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Sulawesi Tengah (IJTI Sulteng), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng, Forum Jurnalis Perempuan Sulteng, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, mendatangi Mapolresta Palu untuk meminta klarifikasi terkait tindakan intimidasi oleh oknum anggota Polresta Palu terhadap Reporter Harian Sulteng, bernama Jumriani.

Jumriani mendapat intimidasi via telepon dari Ps Kasubsi PIDM Humas Polresta Palu, Aiptu I Kadek Aruna usai menulis berita tentang “Oknum Polisi Diduga Bekingi Tempat Prostitusi Berkedok Homestay di Palu”.

Dalam rekaman percakapan, Kadek mempertanyakan pertanggungjawaban berita serta menyebut Kapolresta Palu telah membuat laporan atas pemberitaan tersebut.

Baca juga Tokoh Pemuda Morut ajak Masyarakat Dukung Polda Sulteng Menciptakan Kamtibmas

Baca juga Wagub Sulteng Ingatkan Perum Bulog Wajib Jaga Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan

Kedatangan wartawan ini bertujuan untuk meminta oknum polisi yang melakukan intimidasi menyatakan permohonan maaf secara langsung kepada reporter yang bersangkutan, mencabut pernyataannya, dan mengakui bahwa tindakan tersebut menyalahi Nota Kesepahaman Dewan Pers dengan Polri.

Selain itu, wartawan juga meminta agar oknum polisi meminta maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers terkait perlakuan intimidasi yang dilakukan terhadap Jumriani, serta meminta penyelesaian sengketa pers berkaitan dengan pemberitaan sebagai produk jurnalistik sesuai mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga Aksi Pencurian di PT GNI: Pelaku Tewas Setelah Melompat dari Lantai 3 ke Lantai 2

Baca juga Pemda Parigi Moutong Konsultasi Program KAT dan Pertanian dengan Kementan RI

Jika tuntutan ini tidak diindahkan, Polresta Palu dinilai tidak memiliki komitmen dalam menegakkan kebebasan pers dan perintah Kapolri yang telah menjalin kerja sama dengan Dewan Pers.

Kapolres Palu, Kombes Barliansyah, menegaskan bahwa tidak pernah menginstruksikan jajarannya untuk melapor balik terkait pemberitaan Harian Sulteng.

Di hadapan para wartawan, Barliansyah menyampaikan permohonan maaf atas perilaku menyimpang yang dilakukan anggotanya.

Baca juga Ikut ITB 2023, Sulteng Tampilkan Destinasi Megalitikum dan Segitiga Terumbu Karang Dunia

Ps Kasubsi PIDM Humas Polres Palu, Aiptu I Kadek Aruna juga mengutarakan permohonan maaf secara langsung kepada Jumriani.

“Sebagai manusia biasa saya tidak luput dari khilaf. Dalam kesempatan ini saya memohon maaf,” ucap Kadek.*

Akses artikel INMAGZ ID melalui Google News

Red inMagz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar