Oknum Ustad Inisial AA di Palu Diduga Naiki Santri Hingga 7 Kali

INMAGZ.id - Seorang oknum ustad dengan inisial AA diduga melakukan pencabulan terhadap anak Santriwati berinisial RAP yang masih berusia 16 tahun.

Peristiwa ini terjadi di salah satu Pondok Pesantren di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Kapolres Palu Kombes Pol Barliansyah membenarkan adanya laporan pelecehan seksual tersebut.

Baca juga Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong Meriahkan HUT ke-128 Kabupaten Poso

Baca juga DLH Parigi Moutong Gelar Aksi Bersih dalam Rangka HPSN 2023

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP-B/267/II/2023/SPKT/Resor Kota Palu/Polda Sulawesi Tengah, tanggal 08 Maret 2023, korban diduga telah disetubuhi sebanyak 7 kali oleh oknum ustad inisial AA.

Pelapor adalah orang tua korban. Berdasarkan laporan, korban diduga ‘dinaiki’ pelaku sejak akhir bulan Februari hingga 4 Maret 2023.

Baca juga Pemkab Parimo Gelar Turnamen Sepak Bola Pelajar Usia 12 dan 14 Tahun

“Menurut laporan, korban mengaku telah disetubuhi oleh AA sebanyak 7 kali sejak akhir bulan Februari hingga awal Maret 2023,” ungkap Barliansyah, Rabu, 8 Maret 2023.

Barliansyah berujar, atas kejadian ini pelaku diperhadapkan dengan undang-undang perlindungan anak pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Setubuh Anak. Pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Baca juga RS Tingkat II dr Soedjono Magelang Terapkan Antrean Online Melalui Aplikasi Mobile JKN

Baca juga Ketua KPU RI Diperiksa DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami rasa sakit dan trauma psikis.

Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan pelecehan seksual.

Masyarakat diharapkan dapat lebih peka dan memberikan perhatian khusus terhadap anak-anak yang menjadi korban tindakan kekerasan dan pelecehan seksual.

Semoga kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Akses artikel INMAGZ ID melalui Google News

Red inMagz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar