INMAGZ.id - Kejaksaan Negeri Parigi Moutong mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Parigi yang membebaskan terdakwa Bripka Hendra dalam kasus penembakan Erfaldi.
Meski mengaku kecewa atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menghargai keputusan majelis hakim.
Menurut Kasi Intel Kejari Parimo, Irwanto, tim JPU menyakini bahwa perbuatan pidana yang dilakukan oleh Bripka Hendra sudah memenuhi unsur dan akan terbukti dalam persidangan.
Baca juga Bupati Morowali Utara Minta Perhatian Khusus PLN untuk Perbaikan Kebutuhan Listrik
Baca juga BNN Gelar Pembinaan Teknis Pelaksanaan Program Pemberdayaan Alternatif di Aceh Utara
Namun, majelis hakim mempunyai pandangan lain, sehingga JPU mengajukan kasasi untuk mencari keadilan dalam kasus tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut Bripka Hendra dengan hukuman 10 tahun penjara atas tuduhan telah menghilangkan nyawa seseorang, yaitu korban Erfaldi.
Kejadian tersebut terjadi pada saat aksi demo tolak tambang emas PT Trio Kencana, di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, pada 12 Februari 2022.
Baca juga KPU Kalbar Tegaskan tak ada Perubahan terkait Permendagri pada Wilayah Perbatasan
Baca juga KPU akan Mengajukan Banding Terkait Putusan PN Jakarta Pusat
Meski masih menunggu keputusan dari pengadilan yang lebih tinggi, JPU menghormati keputusan majelis hakim yang membebaskan Bripka Hendra.
Namun, mereka berharap agar keadilan bisa tercapai dalam kasus ini, sehingga dapat memberikan ketenangan dan keadilan bagi keluarga korban serta masyarakat.*
Akses artikel INMAGZ ID melalui Google News
1 komentar