KPU akan Mengajukan Banding Terkait Putusan PN Jakarta Pusat

banner 970x250

INMAGZ.id - KPU RI telah memberikan tanggapan terkait putusan PN Jakarta Pusat yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada Kamis, 2 Maret 2023 dengan menyatakan akan mengajukan banding.

Meski begitu, KPU tetap akan menjalankan tahapan Pemilu 2024 karena tidak ada perubahan atas regulasi Peraturan KPU (PKPU) tentang Program Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa tahapan pemilu tertuang dalam produk hukum PKPU tentang tahapan dan jadwal, sehingga dasar hukum masih sah untuk menyelenggarakan Pemilu 2024.

Baca juga Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong Meriahkan HUT ke-128 Kabupaten Poso

Baca juga DLH Parigi Moutong Gelar Aksi Bersih dalam Rangka HPSN 2023

Hal ini disampaikan Hasyim pada Konferensi Pers pasca putusan PN Jakarta Pusat yang diajukan oleh Prima, yang dihadiri oleh beberapa anggota KPU dan Sekretaris Jenderal KPU.

Hasyim menyatakan bahwa putusan PN Jakarta Pusat tidak menyasar aturan PKPU tentang tahapan dan jadwal, sehingga status partai politik peserta Pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU beberapa waktu lalu tetap tidak berubah.

Hasyim juga menjelaskan bahwa gugatan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat adalah dugaan perbuatan melawan hukum, bukan perihal gugatan administrasi pemilu yang sesungguhnya telah disampaikan Prima ke Bawaslu dan PTUN, namun oleh kedua lembaga tersebut gugatan ditolak (Bawaslu) dan dinyatakan tidak berwenang memutus (PTUN).

Baca juga Pemkab Parimo Gelar Turnamen Sepak Bola Pelajar Usia 12 dan 14 Tahun

Hasyim berharap dengan penjelasan yang disampaikan KPU dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat agar semua pihak, publik, dan stakeholder mengetahui sikap resmi KPU terkait putusan pengadilan tersebut.

Meski KPU akan mengajukan banding terkait putusan itu, tetapi tahapan Pemilu 2024 tetap akan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.*

Akses artikel INMAGZ ID melalui Google News

Red inMagz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar