Ketua KPU RI Diperiksa DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

banner 970x250

INMAGZ.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Senin, 27 februari 2023 di Ruang Sidang DKPP di Jakarta. Sidang tersebut dilakukan terkait aduan nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 yang diajukan oleh Muhammad Fauzan Irvan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari.

Aduan tersebut terkait dengan pernyataan partisan yang diduga dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup.

Baca juga Dilaporkan Atas Dugaan Gratifikasi Sekarung Kerupuk, Anggota KPU Parigi Moutong Diperiksa

Baca juga Gara-gara Kerupuk, DKPP akan Menyidang Anggota KPU Parigi Moutong

Pernyataan tersebut dianggap menciptakan kondisi tidak kondusif bagi pemilih dan bertentangan dengan prinsip mandiri yang harus dimiliki seorang penyelenggara.

Meski Hasyim Asy’ari membantah telah menjadi partisan atau keberpihakan terhadap sistem Pemilu tertentu, pernyataannya tersebut dinilai menimbulkan dampak tidak kondusif bagi pemilih.

Pasca pernyataan tersebut, publik menjadi gaduh dan elit politik berkumpul hanya untuk merespon pernyataan tersebut.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dan dihadiri oleh beberapa anggota majelis lainnya.

Dalam sidang tersebut, diketahui bahwa Muhammad Fauzan Irvan telah mencabut pengaduannya karena telah dilakukan klarifikasi antara Pengadu dan Teradu.

Baca juga KPU Parigi Moutong Verifikasi Dukungan Calon Anggota DPD RI

Baca juga 849 PPS KPU Parigi Moutong Dilantik, Ketua: Kami Yakin Kalian Punya Kualitas

Meski demikian, Ketua Majelis menyatakan bahwa DKPP tidak terikat dengan pencabutan aduan dan tetap akan menyidangkan aduan ini.

Hal ini sesuai dengan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca juga KPU Parigi Moutong Kembali Usulkan Dana Pilkada, Nilainya Rp78 Miliar

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu ini menunjukkan bahwa pengawasan dan pengendalian terhadap perilaku penyelenggara Pemilu harus dilakukan dengan tegas dan adil.

Hal ini penting dilakukan guna memastikan keberlangsungan proses demokrasi dan integritas penyelenggara Pemilu yang dapat dipercaya oleh masyarakat.*

Akses artikel INMAGZ ID melalui Google News

Red inMagz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar