INMAGZ.id - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) akan melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Polri tahun anggaran 2022 pada Polda Sulteng selama kurang lebih 14 hari ke depan.
Pemeriksaan BPK RI diawali dengan pelaksanaan Taklimat Awal yang dihadiri oleh Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi yang didampingi oleh Sarjono dari BPK RI. Taklimat Awal tersebut berlangsung di Aula Rupatama Polda Sulteng pada Kamis, 23 Februari 2023.
Selain Kapolda Sulteng dan Sarjono, Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Hery Santoso, Irwasda Polda Sulteng, seluruh pejabat utama Polda Sulteng, Kapolres jajaran, dan tim BPK yang berjumlah delapan orang turut hadir dalam acara tersebut.
Baca juga Pujian Bupati Soppeng Teruntuk Danny Pomanto: Ta’ Jagai ini Orang
Dalam sambutannya, Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi menyatakan bahwa pemeriksaan pada hakikatnya untuk meningkatkan kinerja satuan dalam melaksanakan tugasnya agar kelemahan, kekurangan bahkan penyimpangan dapat terdeteksi sejak dini.
Rudy berharap kepada BPK bila menemukan kejanggalan yang belum sesuai ketentuan agar dapat disampaikan dan diberikan petunjuk solusi untuk dilakukan pembetulan.
Baca juga Tingkatkan PAD, DKP Parigi Moutong Maksimalkan Potensi Laut
Rudy menyampaikan pesan kepada Kasatker dan Kasatwil jajaran Polda Sulteng yang menjadi obyek pemeriksaan agar dapat melakukan kerjasama dan koordinasi yang baik dengan tim BPK RI.
“Berikan data dan informasi yang diperlukan secara obyektif dan transparan tanpa ditutup-tutupi, demi kemajuan Polri khususnya Polda Sulteng,” imbau Rudy.
Sarjono, perwakilan BPK RI dalam Taklimat Awal, mengatakan bahwa BPK bertugas dan berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara untuk seluruh pemangku kepentingan.
Baca juga Presiden Minta PSSI Lakukan Reformasi Persepakbolaan Nasional
Ia juga menyebut tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk menilai kewajaran laporan keuangan, dengan kriteria pemberian opini yang mempertimbangkan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan sesuai SAP, kepatuhan terhadap peraturan perundangan serta efektifitas sistem pengendalian intern.
Akses artikel INMAGZ ID melalui Google News
Sarjono yang juga Wakil Penanggung Jawab I BPK RI menekankan arti penting Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yaitu meningkatkan kepercayaan publik, meningkatkan rating dan citra positif pada stakeholder, sebagai pertimbangan pemberian insentif dan remunerasi, serta merupakan cerminan atas tata kelola keuangan yang baik.*
2 komentar