INMAGZ.id - Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng, Selasa, 7 Februari 2023 menangkap tiga pelaku atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Tiga pria itu masing-masing berinisial TJ (umur 32), RT (umur 34), dan RB (umur 35).
TJ dan RT adalah warga jalan Tombolotutu Kota Palu. Sedangkan RB merupakan warga jalan Jamur Kota Palu.
Tiga pria tersebut merupakan target operasi Ditresnarkoba Polda Sulteng. Mereka bertiga masuk target operasi sejak seminggu terakhir.
Baca juga Longsor Tembang Emas Ilegal di Lobu Parigi Moutong Telan Korban Jiwa
“TJ yang semula jadi target berhasil ditangkap di kostnya di jalan Tombolotutu. Saat akan ditangkap, TJ berusaha membuang kantong plastik berwarna hitam, setelah dibuka ternyata berisi sabu seberat 47,36 gram,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari, Senin 13 Februari 2023.
Sugeng bilang, TJ mengakui bahwa sabu yang ia pegang diperoleh dari RT. Berdasarkan keterangan TJ, tim Ditresnarkoba kemudian melakukan penangkapan terhadap RT.
Baca juga Dilaporkan Atas Dugaan Gratifikasi Sekarung Kerupuk, Anggota KPU Parigi Moutong Diperiksa
Setelah dilakukan pengembangan dari TJ dan RT, tim Ditresnarkoba kembali menangkap RB. Dari tangan RB polisi menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket dengan berat 12,79 gram.
Baca juga Gara-gara Kerupuk, DKPP akan Menyidang Anggota KPU Parigi Moutong
Selain menemukan sabu-sabu dengan total berat 60,15 gram, polisi juga mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, plastik bening, tas pinggang dan HP.
Akses Google News
Tiga tersangka saat ini ditahan di Polda Sulteng. Mereka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.
1 komentar