INMAGZ.id - Jumat, 10 Februari 2023 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Abdul Gafur, salah satu anggota KPU Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Abdul Gafur diduga telah menerima gratifikasi berupa sekarung kerupuk dari pengurus partai politik.
Dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) nomor 4-PKE-DKPP/I/2023, teradu Abdul Gafur diadukan oleh Zulfikar Zamardi.
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik itu digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, di Kota Palu.
Berita sebelumnya Gara-gara Kerupuk, DKPP akan Menyidang Anggota KPU Parigi Moutong
Dalam perkara ini, teradu dilaporkan menerima sekarung kurupuk di Sekretariat Partai Perindo Kecamatan Tomini pada tanggal 2 November 2022. Menurut Zulfikar, pemberian kerupuk itu bersamaan dengan tahapan verifikasi faktual keanggotan Parpol perserta Pemilu tahun 2024.
Terungkap di persidangan, bahwa di sela-sela verifikasi faktual Parpol terjadi perbincangan antara Abdul Gafur dengan seorang pengurus Partai Perindo yang bernama Ridwan Nontji.
Ridwan Nontji menawarkan kerupuk kepada teradu sebagai oleh-oleh pada saat verifikasi faktual Parpol tersebut. Disebutkan bahwa tawaran ketupuk itu sempat ditolak oleh teradu, namun ujung-ujungnya teradu tetap menerima pemberian itu.
Berita terkait Abdul Chair, ‘Bekas’ Ketua KPU Parigi Moutong Dipecat dari Komisioner
Saat transaksi, Ridwan Nontji menyuruh salah seorang pengurus Partai Perindo mengambil sekarung kerupuk untuk diserahkan kepada Abdul Gafur.
Meski terungkap dalam persidangan bahwa ia telah menerima pemberian dari Ridwan Nontji, tapi Abdul Gafur tetap memberi alasan untuk pembelaannya.
Abdul Gafur berkata bahwa tidak mengetahui kalau dalam karung tersebut adalah kerupuk sebab ia tidak melihat isi karung itu.
“Saat itu, bukan kerupuk yang diperlihatkan Ridwan Nontji kepada saya, melainkan karung. Saya tidak tahu isinya kerupuk atau bukan karena tidak pula memegang isi dalam karung itu,” katanya.
Berita terkait Jejak Pelanggaran Etik Komisioner KPU Parigi Moutong
Dalam sidang itu juga Abdul Gafur justru “menyerang” pihak Bawaslu yang pada saat itu juga turut hadir pada proses verifikasi faktual. Katanya, karung yang diberikan oleh Ridwan Nontji justru diduga diangkut oleh mobil yang ditumpangi tim Bawaslu.
“Kalau saya ada niat menerima karung tersebut, saya akan meminta staf saya untuk mengangkat dan memasukkanya ke dalam mobil yang kami tumpangi. Terbukti, bahwa karung tersebut bukan berada di mobil yang saya kendarai bersama tim verifikator,” tegasnya.
Berita terkait KPU Anggap Edaran Mendagri dan Bupati tidak Mengikat
Menariknya lagi menurut Abdul gafur, pemberian kerupuk itu tidak dikategorikan sebagai gratifikasi. Sebab nilainya bukan di atas Rp500 ribu, dan tidak wajib dilaporkan sebagiamana diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2015 pasal 6 ayat 1 huruf (a).
“Dalam aturan itu ditegaskan seminar kit, plakat, vandal, goody bag/gimmick, souvenir, konsumsi/perjamuan dan/atau barang lainnya yang diperoleh dari seminar, lokakarya, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan dinas lainnya sepanjang nilainya tidak melebihi dari Rp500 ribu,” ungkap Abdul Gafur.
Ridwan Nontji yang selaku pihak terkait dalam perkara ini menyesalkan bahwa pemberian sekarung kerupuk itu menjadi polemik.
Ridwan Nontji beralasan bahwa tujuan pemberian kerupuk sebagai penghormatan kepada tim verifikator KPU Parigi Moutong.
Baca juga KPU Parigi Moutong Verifikasi Dukungan Calon Anggota DPD RI
Dia menjelaskan, harga kerupuk tersebut per kantong sekitar Rp10 ribu. Sedangkan satu karung terisi paling banyak 20 kantong kerupuk.
“Tidak hanya ke KPU dan tim verifikator, ke semua orang yang bertamu termasuk media massa saya selalu kasih oleh-oleh kerupuk. Jadi sangat disayangkan ini menjadi polemik di masyarakat,” ujarnya.
Ridwan juga membantah pemberian sekarung kerupuk tersebut agar partainya lolos verifikasi faktual di Kecamatan Tomini.
Akses Google News
“Kalau ini untuk meloloskan partai saya, nyatanya partai saya tidak lolos verifikasi,” kilahnya.
Sidang dugaan pelanggaran etik ini dipimpin J Kristiadi selaku Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis adalah Yulianto Sudrajat, As Rifai (TPD Unsur Masyarakat), Nisbah (TPD Unsur KPU), dan Moh Rasyidi Bakri (TPD Unsur Bawaslu).
2 komentar