Gara-gara Kerupuk, DKPP akan Menyidang Anggota KPU Parigi Moutong

INMAGZ.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP segera menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2023. Sidang yang melibatkan anggota KPU Parigi Moutong itu akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, pada Jumat, 10 Februari 2023 jam 9 pagi.

Perkara ini merupakan aduan dari Zulfikar Zamardi. Dia mengadukan anggota KPU Parigi Moutong bernama Abdul Gafur.

Abdul Gafur didalilkan tidak mandiri, karena diduga menerima gratifikasi berupa satu karung kerupuk dari seorang pengurus Partai Perindo Kabupaten Parigi Moutong bernama Ridwa Nontji.

Baca juga KPK Untad Dukung Kejati Sulteng Mengusut Dugaan Korupsi Mantan Rektor

Pengurus Parpol tersebut menyerahkan satu karung kerupuk kepada Abdul Gafur pada pelaksanaan verifikasi faktual Parpol di Desa Ambesia Selatan, Kecamatan Tomini, Kabupaten Parigi Moutong.

Saat sidang nanti akan dipimpin anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah, sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan, agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu, serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

Akses Google News

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap Yudia.

Sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia bilang, bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.

“Tujuannya supaya masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutup Yudia.

Red inMagz

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar