Perpres 132 Diterbitkan, Sebagai Alat Penyumbat Celah Korupsi

INMAGZ.id - Pemerintah sudah menerbitkan Perpres nomor 132 tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Nasional (SPBE). Aturan ini diterbitkan untuk menutup celah korupsi. Sekaligus juga demi meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat lewat transformasi digital terpadu.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, mengatakan transformasi digital terpadu bisa menutup celah korupsi dalam proses pelayanan hingga penggunaan uang negara.

Katanya, segala aktifitas, baik pelayanan maupun keuangan dapat terpantau secara cepat, akurat, dan transparan. Hal ini diungkap Mahfud MD melalui rapat koordinasi tingkat menteri dalam membahas percepatan penerapan SPBE Nasional di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat pada Jumat, 27 Januari 2023.

Baca juga: Inflasi Provinsi Sulsel 5,77 Persen, Mendagri: itu Masih Relatif Aman

Rapat itu juga membahas soal konsolidasi percepatan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi atau SPPT-TI dalam arsitektur SPBE. Katnya, hal itu dapat menghilangkan tumpang tindih proses bisnis pemerintahan, menerapkan standarisasi TIK dan standarisasi kualitas layanan digital nasional.

“Juga untuk memudahkan integrasi layanan pemerintah melalui mekanisme interoperabilitas, berbagi data, dan informasi sesuai kebijakan satu data Indonesia,” ujarnya.

Menurut Mahfud, arsitektur SPBE Nasional menjadi alat penting untuk menjalankan proses bisnis pemerintahan yang baik, dalam upaya peningkatan pelayanan pemerintah.

Baca juga: Singgung Pemerintah, Dede Yusuf Sebut Banyak Program Pendidikan Tanpa Dukungan Anggaran

Arsitektur SPBE Nasional juga diharapkan bisa menghilangkan duplikasi aplikasi dan infrastruktur TIK, serta dapat memperkuat keamanan informasi.

Mahfud bilang, peran SPBE sebagai katalisator dalam percepatan pembangunan nasional memerlukan sinergi dari berbagai kegiatan yang telah diamanatkan dalam RPJMN 2O2O-2O24.

“Orkestrasi dan harmonisasi penanganan program nasional antar instansi pemerintah itu perlu percepatan melalui kolaborasi lintas sektor yang terbagi dalam kelompok bidang Polhukam, Perekonomian, Kemaritiman dan Investasi, serta PMK,” jelasnya.

Dari masing-masing Kementerian Koordinator, menurut Mahfud, punya tanggung jawab dalam percepatan penerapan SPBE di lingkup K/L di bawah jajaran koordinasinya.

Baca juga: BNPT Raih 8 Kali WTP dari BPK, Sestama Optimis Meraih yang ke 9

Dia menambahkan, penerapan SPBE adalah suatu keniscayaan yang harus diwujudkan. Karena hal tersebut berdampak pada masyarakat, dan bagian dari amanah Presiden.

Rakor itu dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala BSSN, Kepala BRIN, Wakil Ketua KPK, dan perwakilan kementerian serta lembaga terkait.

Akses Berita INMAGZ ID di: Google News

Red inMagz

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar