INMAGZ.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat akan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) penanganan stunting berbasis kolaborasi dan Data Desa Presisi (DDP).
Baca juga: UPP Sulteng Minta Dukungan Gubernur dalam Memberantas Pungli
SOP itu dirumuskan melalui rapat kordinasi melibatkan sejumlah instansi, termasuk tim satgas penanganan stunting Sulbar, di Graha Sandeq, Kamis, 26 Januari 2023.
PJ Gubernur Sulbar, Akmal Malik menjelaskan, SOP tersebut sebagai komitmen memaksimalkan penangana stunting di Sulbar. SOP itu juga menjadi referensi kabupaten hingga desa.
Baca juga: Sulteng Terpilih Sebagai Pelaksanaan Program Beasiswa Australia Award
“Kita sepakat akan susun SOP berbasis kolaborasi dan DDP. Ini akan menjadi referensi melakukan aksi di setiap desa,” ujar Akmal.
Sasaran pertama yang akan menjadi percontohan penerapan SOP adalah Kelurahan Rangas dan Sumare. Melalui DDP akan mengidentifikasi ibu hamil, di sana juga akan dibentuk pendamping keluarga stunting.
Baca juga: DPO Tersangka Gratifikasi Proyek Dermaga di Aceh Ditangkap KPK
“Perlu kebersamaan dan harus ada pembagian tugas yang jelas. Provinsi lakukan apa, kabupaten lakukan apa desa lakukan apa . Titiknya harus jelas,” kata Akmal.
Akses Berita INMAGZ ID di: Google News