INMAGZ.id - Tersangka IA yang terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh, telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tersangka IA ditangkap di wilayah Kota Banda Aceh pada tanggal 24 Januari 2023, atas koordinasi KPK dengan Polda Nanggroe Aceh Darussalam. IA telah dibawa ke Jakarta untuk dilakukan penahanan.
Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 25 Januari hingga 13 Februari 2023. tersangka dikurung di Rutan KPK pada Kav. C1 gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Baca juga: BNPT Rangkul Pegadaian jadi Agen Kontra Radikalisasi
Sebelumnya KPK telah menetapkan IA selaku wiraswasta bersama IY Gubernur Aceh periode 2007- 2012 dan 2017-2022 sebagai tersangka. Adapun saat ini perkara IY telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan IA karena selama proses penyidikan tidak bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan KPK, maka dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 30 November 2018.
Konstruksi perkara ini bermula dari pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh yang pembiayaannya dari APBN.
Baca juga: Eksploitasi Batu Bara di Kaltim Dinilai Merusak dan Merugikan Negara
Dalam perjalanannya IY diduga menerima uang sebagai Gratifikasi dengan istilah ‘jaminan pengamanan’ dari pihak Board of Management PT NS Joint Operation yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid. Dimana IA diduga menjadi perantara dalam penerimaan Gratifikasi proyek tersebut.
Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai 2011 dengan nominal bervariasi hingga total berjumlah Rp32,4 miliar.
Sumber dana pemberian tersebut diduga dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar dimaksud.
Atas perbuatannya, Tersangka IA disangkakan melanggar pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Angka Stunting di Indonesia Ditarget Turun 14 Persen pada 2024
Penangkapan salah satu DPO ini adalah bentuk nyata keseriusan KPK menyelesaikan setiap perkara yang menjadi prioritas untuk dapat segera dibawa ke proses persidangan.
KPK juga kembali mengingatkan kepada DPO lainnya agar kooperatif dalam proses penegakan hukum yang harus dipatuhi. Sehingga penanganan setiap perkara tindak pidana korupsi dapat berjalan efektif dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait.
Biro Humas KPK
Akses Berita INMAGZ ID di: Google News
4 komentar