INMAGZ.id - Komisi IV DPR RI bersama Penegakan Hukum dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menertibkan kawasan tambang batu bara yang izinnya dipegang oleh PT Mulia Persada Kartanegara, di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Perusahaan ini telah beroperasi di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berlaku.
Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin, menyesalkan Eksploitasi tambang batu bara yang dinilai telah merusak lingkungan dan ekosistem alam.
Baca juga: Provinsi Sulsel dengan Potensi Wisata Mendunia
Andi menegaskan bahwa negara sudah perlu untuk turun tangan demi menghukum pihak pelaku eksploitasi tersebut. Katanya, dampak dari aktifitas itu sudah menjadi keluhan masyarakat.
“Kita mendorong pemerintah agar tegas menindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Andi sebagaimana disalin dari dpr.go.id, Kamis, 26 Januari 2023.
Anggota Komisi IV lainnya, Ono Surono juga menambahkan bahwa tidak boleh ada pihak yang bermain, baik itu pemerintah, kepolisian bahkan kejaksaan dalam persoalan ini.
Baca juga: Pemprov Sulsel Salurkan Logistik ke Korban Kebakaran dan Puting Beliung di Toraja
“Diperlukan sinergi yang sigap dari seluruh pihak terkait. Dimana salah satu kasus ditemui ialah perusahaan belum memiliki IPPKH. Saya berharap agar kasus ini bisa cepat diproses secara hukum,” kata Ono.
Ono bilang, berdasarkan peninjauannya, ditemukan salah satu kawasan tambang batu bara yang katanya sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Meski begitu, kesalahan tetap ditemukan sebab dimana perusahaan seharusnya memiliki IPPKHnya terlebih dahulu, kemudian IUP.
“Karena itu, hari ini pun kami langsung melakukan penyegelan di kawasan ini,” ungkap Ono dari Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Komisi IV DPR RI akan menidaklanjuti kasus ini melalui rapat kerja gabungan dengan seluruh instrumen terkait. Sekaligus menginventarisir dan mengusulkan penyegelan terhadap tambang di kawasan hutan yang belum ada izinnya.
Baca juga: BNPT Rangkul Pegadaian jadi Agen Kontra Radikalisasi
“Intinya, Komisi IV mendorong pemerintah agar dengan tegas menindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yaitu undang-undang Lingkungan dan Kehutan.
Akses Berita INMAGZ ID di: Google News
1 komentar