INMAGZ.id- Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu meminta Sekretaris KPU setempat, Andi Arif, agar secepatnya berkonsultasi ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) di Palu. Ini terkait persoalan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima gaji dobel dari negara atau merangkap jabatan.
Berita sebelumnya: BKPSDM Tanggapi Pernyataan Komisioner KPU Terkait ASN jadi Penyelenggara
“Agar tidak salah melangkah dan PPK juga aman, agar hal ini dikonsultasikan degan baik bersama BPKP atau lembaga terkait dengan keuangan. Karena gaji dari KPU adalah gaji negara,” kata Samsurizal saat memberikan arahan di hadapan para anggota PPK di Rujab, Sabtu 21 Januari 2023.
Kata Samsurizal, jika dikemudian hari terdapat temuan bagi anggota PPK maka anggota PPK itu sendiri yang akan dirugikan.
Baca juga: KPU Anggap Edaran Mendagri dan Bupati tidak Mengikat
“Kan kasihan, kalian enak enak terima Gaji sebagai PPK senilai Rp1,7 juta setiap balannya hingga berakhir tugasnya, tetapi di kemudian hari terdapat temuan dari BPK dan pasti akan dikembalikan ke kas negara,” ujarnya.
Katanya, PNS dan PPPK tidak dilarang jadi adhoc karena itu tugas negara, namun tidak boleh dobel gaji dan tidak bisa dipromosi jabatan. Tetapi untuk lebih jelasnya tetap dikonsultasikan dengan BPKP.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris KPU Parigi Moutong, Andi Arif, akan menyurat ke Kementerian Keuangan terkait persoalan tersebut.
Baca juga: KPU Parigi Moutong Kembali Usulkan Dana Pilkada, Nilainya Rp78 Miliar
“PPK adalah edhoc, beda dengan komisioner KPU. Olehnya sebelum salah melangkah kita akan meminta petunjuk supaya gaji diterima legal dan tidak menjadi temuan,” ucapnya.
Pada Januari 2024 kata Andi Arif sudah masuk tahapan Pimilihan Kepala Daerah (Pikada). Olehnya untuk melaksanakan tugas sebagai PPK dari tahapan hingga pencoblosan nanti maka sebelumnya sudah ada Sekretariat PPK dan sudah ada penunjukan Kepala Sekretariat PPK minimal dijabat oleh PNS golongan II/b.
Mau ketawa? Baca ini: Obin dan Gembala Kambing
“Dalam aturan 7 hari setelah di lantik PPK, maka sudah harus membuat Sekretariat,” tandasnya.
Akses Berita INMAGZ ID di: Google News
2 komentar