KPU Anggap Edaran Mendagri dan Bupati tidak Mengikat

INMAGZ.id - Komisioner KPU Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menganggap Surat Edaran Mendagri dan himbauan bupati setempat tidak bersifat mengikat, soal keterlibatan Aparatur Sipil Negara sebagai petugas adHoc penyelenggara Pemilu tahun 2024.

“Himbauan itu tidak mengikat KPU Parigi Moutong. Itu berlaku pada personal Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) itu sendiri,” ujar Ketua Devisi Sodiklik, Parmas dan SDM, Abdul Gafur, Selasa, 17 Januari 2023.

Konsekuensi dari surat himbauan Bupati Parigi Moutong yang tertanggal 13 Januari 2023 itu berada pada PPK yang berstatus ASN.

Baca juga: Buka Muswil Muhammadiyah, Rusdy Mastura Ungkit PAD Sulteng

Katanya, KPU Parigi Moutong akan menyerahkan sepenuhnya kepada PPK untuk menentukan apakah tetap bertahan sebagai penyelenggara atau mematuhi himbauan bupati.

“Kami (KPU) bersifat pasif, dan menyerahkan sepenuhnya ke personal PPK, apakah memilih tetap jadi PPK atau mengajukan pengunduran diri,” ungkap Gafur.

Baca juga: Imbauan Bupati Parigi Moutong untuk Guru Olahraga

Meski begitu, menurut Gafur, KPU tetap akan melayangkan himbauan kepada PPK yang berstatus ASN sebagai tindaklanjut dari surat himbauan bupati.

“KPU Parigi Moutong tetap akan memberikan himbauan kepada PPK yang berstatus ASN, meskipun kami pahami begitu himbauan itu terbit otomatis sudah diketahui oleh PPK bersangkutan,” urainya.

Baca juga: Tipikor akan Tangani Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Desa Bambalemo

Terkait terpilihnya ASN sebagai penyelenggara adhoc, Gafur menjelaskan, karena tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang melarang. Sementara aturan Mendagri dan himbauan bupati ada setelah KPU melantik penyelenggara adhoc yaitu PPK.

“Kalau kami sebenarnya lebih terikat pada peraturan yang hubungannya dengan pembentukan badan adhoc, misalnya UU nomor 7 tahun 2017, PKPU nomor 8 tahun 2022 yang tidak memberi batasan didalamnya,” katanya.

Baca juga: Samsurizal Ungkap Sosok Bacalon Penggantinya, ada Nama Ardi Kadir dan Fit Dewana

Penyataan Gafur yang menyebut bahwa KPU Parigi Moutong sudah lebih dulu melantik PPK baru menerima Surat Edaran Mendagri dan himbauan bupati, dikuatkan oleh Komisioner lainnya, Muhammad Misbahuddin.

Misbahuddin bilang, KPU Parigi Moutong melantik PPK pada tanggal 4 Januari 2023, sedangkan Surat Edaran Mendagri baru diketahui pada tanggal 5 Januari 2023.

Baca juga: Abdul Chair, ‘Bekas’ Ketua KPU Parigi Moutong Dipecat dari Komisioner

Sebagaimana diektahui bahwa Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu mengeluarkan surat himbauan bernomor 800/0101/BKPSDM, berkenaan dengan status pegawai ASN sebagai petugas adHocpenyelenggara Pemilu tahun 2024. Surat yang bersifat penting itu tertanggal 13 Januari 2023.

Surat Bupati Parigi Moutong ini merujuk pada Surat Edaran Mendagri nomor 900.1.9/9095/SJ tertanggal 30 Desember 2022.

Baca juga: Anak Berbakti?

Sejumlah poin penting yang ditegaskan dalam surat himbauan bupati, diantaranya menyebut bahwa PNS Kabupaten Parigi Moutong selain tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh, dapat mendaftar dan diangkat sebagai PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih apabila mendapat izin dari Bupati Parigi Moutong sebagai pejabat pembina kepegawaian.

Baca juga: Haji Bolot Dalam Kesaksian Depan Hakim

Selanjutnya, teruntuk ASN yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib mengundurkan diri pabila berkeinginan untuk menjadi PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih serta mendaftar menjadi calon anggota Bawaslu, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta pengawas TPS.

Untuk membaca Surat Bupati Parigi Moutong, KLIK SINI

Data diperoleh dari KPU Parigi Moutong, dalam perekrutan PPK terdapat 8 ASN pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, termasuk didalamnya guru, PPPK dan pegawai struktural.

Akses Berita INMAGZ ID di: Google News

Red inMagz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 komentar