INMAGZ.id - Penyataan komisioner KPU Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, terkait keterlibatan ASN sebagai penyelenggara adhoc ditanggapi Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), melalui Kabid Pengadaan, Informasi dan Kinerja Aparatur, Andy Lendhika S.
BKPSDM menyayangkan sinergi KPU Parigi Moutong yang dinilai lemah. Seharusnya menurut Andy, pada pemberkasan perekrutan calon PPK, KPU berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat bila ada pendaftar yang berstatus ASN.
“Supaya tidak muncul persoalan setelah dilakukan pelantikan seperti sekarang ini,” ujar Andy, pada Rabu, 18 Januari 2023.
Baca juga: Gempa Tektonik M7,1 Guncang Laut Maluku, Getarannya Hingga Gorontalo
Andy mengakui bahwa surat bupati memang tidak mengikat ke KPU Parigi Moutong, karena surat itu ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Prinsipnya, BKPSDM tunduk terhadap Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Dimana peraturan tersebut menjadi salah satu rujukan himbauan bupati yang telah dikeluarkan.
Baca juga: Sejumlah Kades dari Jateng Tuntut Revisi UU Desa
Termasuk merujuk pada angka 3 Surat Edara Kementerian Dalam Negeri nomor 900.1.9/9095/SJ tanggal 30 Desember 2022 perihal dukungan dan fasilitasi pemerintah daerah dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Kalau kami pada prinsipnya sesuai dengan surat bupati, bahwa pegawai itu harus minta izin dari bupati, kecuali guru, tenaga kesehatan dan penyuluh,” ujarnya.
Baca juga: Penyaluran Kredit Perbankan di Desember 2022 Menunjukan Peningkatan
Guru, tenaga kesehatan dan penyuluh dilarang untuk melaksanakan tugas kedinasan di luar tugas dan fungsinya.
Andy menegaskan, bentuk tindaklanjut dari sejumlah ASN yang kini menjadi penyelenggara adhoc akan diserahkan ke instansi teknis dimana mereka bernaung.
“Surat bupati sudah tembus di OPD. Sehingga soal mekanisme akan diatur instansi masing-masing,” ungkapnya.
Baca juga: Surplus Neraca Perdagangan Indonesia Berlanjut
Sebagaimana diektahui bahwa Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu mengeluarkan surat himbauan bernomor 800/0101/BKPSDM, berkenaan dengan status pegawai ASN sebagai petugas adhoc penyelenggara Pemilu tahun 2024. Surat yang bersifat penting itu tertanggal 13 Januari 2023.
Surat Bupati Parigi Moutong ini merujuk pada Surat Edaran Mendagri nomor 900.1.9/9095/SJ tertanggal 30 Desember 2022. Baca berita sebelumnya yang berjudul: KPU Anggap Edaran Mendagri dan Bupati tidak Mengikat
Sejumlah poin penting yang ditegaskan dalam surat himbauan bupati, diantaranya menyebut bahwa PNS Kabupaten Parigi Moutong selain tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh, dapat mendaftar dan diangkat sebagai PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih apabila mendapat izin dari Bupati Parigi Moutong sebagai pejabat pembina kepegawaian.
Selanjutnya, teruntuk ASN yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib mengundurkan diri apabila berkeinginan untuk menjadi PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih serta mendaftar menjadi calon anggota Bawaslu, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta pengawas TPS.*
Akses Berita INMAGZ ID di: Google News
3 komentar