Penjelasan Kapolres Parimo Soal Naik Motor Pakai Sendal Jepit, Bisa Ditilang

banner 970x250

SULAWESI TENGAH - Menggunakan sendal jepit saat berkendara sepeda motor bakal dilakukaan tindakan penilangan, saat ini ramai dibicarakan di media sosial.

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Yudy Arto Wiyono menjelaskan, soal penggunaan sendal jepit saat berkendara sepeda motor bisa saja dilakukan tindakan tilang. Sebab, sendal jepit bukan standar keamanan saat mengendarai roda dua.

“Pengendara menggunakan sendal jepit tentunya bukan standar keselamatan untuk diri sendiri. Sehingga diharapkan harus menggunakan sepatu,” kata Kapolres usai menggelar konferensi pers di Mako Polres Parigi Moutong, Kamis, 16 Juni 2022.

Yudy bilang, penggunaan sepatu saat berkendara itu bersifat untuk keamanan serta keselamatan pengendara, kalau sewaktu waktu terlibat kecelakaan. Termasuk menggunakan jaket serta kelengkapan keamanan lainnya.

Namun, ini belum diterapkan di Kabupaten Parigi Moutong. Menurut Kapolres jika soal penggunaan sendal jepit diterapkan maka polisi lebih dulu akan melakukan himbauan.

“Tentunya jika akan diterapkan, kami akan sosialisasikan. Kami tidak akan langsung melakukan tindakan jika belum mensosialisasikannya,” ujar Yudy.

Moh. Aksa

Red inMagz

banner 970x250