Warga Bambalemo Bentang Spanduk Segel Kantor Desa, Tuntut LPPD Mantan Kades

SULAWESI TENGAH - Sejumlah masyarakat Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mendatangi kantor desa setempat. Warga membawa spanduk yang bertuliskan “Kantor Desa Ini Disegel”.

Tindakan masyarakat itu merupakan aksi protes terhadap mantan Kades yang hingga akhir masa jabatannya dikabarkan tidak membuat Laporan Pertanggungjawaban atau Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Tidak adanya fisik LPPD sehingga warga menduga bahwa mantan Kades telah mengabaikan pedoman atau Permendagri tentang pengelolaan keuangan desa.

Andi Sadam, salah seorang warga yang terlibat dalam aksi itu menyatakan bahwa Tentang Pengelolaan Keuangan Desa jelas disebutkan bahwa keuangan harus dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Selanjutnya, dibilang Andi Sadam, Kades tidak menyampaikan informasi mengenai APBDes kepada masyarakat melalui media informasi.

“Kenyataannya selama ini kami tidak melihat informasi terkait pengelolaan APBDes. Dan APBDes bukanlah sebuah hal yang harus dirahasiakan keberadaanya, semua unsur masyarakat berhak untuk mengetahui isi dari APBDes,” Kata Andi Sadam kepada wartawan usai aksi pada Rabu, 15 Juni 2022.

Menurut Andi Sadam, pemerintah desa berkewajiban membuka informasi kepada masyarakat seluas-luasnya. Sebab masyarakat berhak mengetahui dan mengawasi.

Terkait kewajiban menyampaikan informasi mengenai APBDes kepada masyarakat melalui media informasi, dibilang Andi Sadam, itu juga termuat dalam Permendagri.

Kedatangan warga di kantor Desa Bambalemo diterima Kaur Pemerintahan dan BPD.

Berita Terkait: Ulang Kali Diundang BPD di Rapat LPPD, Bekas Kades Bambalemo Selalu Mangkir

Pantauan wartawan, usai mendatangi kantor desa, bersama perwakilan pemerintah desa warga mendatangi kantor Camat Parigi.

Sementara, pejabat sementara kepala desa Bambalemo, Nur Srikandi Puja mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi untuk Desa Bambalemo ada beberapa hal yang belum dilaksanakan, diantaranya belum menyusun LPPD sampai akhir masa jabatan. 

Kemudian, belum menyusun pertanggungjawaban pemerintah desa akhir tahun anggaran, Kaur keuangan belum menyelenggarakan pencatatan pembukuan atas transaksi keuangan. Bukti setoran perpajakan juga belum ditemukan saat dilakukan evaluasi.

“Setiap tahun kami melaksanakan ini disetiap desa di wilayah Kecamatan Parigi. Jadi, kalau minta klarifikasi dokumen maka kami juga tidak turun hanya berdasarkan kewajiban tapi harus ada yang dipertanggungjawabkan. Makanya, setiap tahun ada beritanya.” ujarnya.

Diketahui, masalah tidak adanya LPPD diakhir masa jabatan mantan Kades Bambalemo sedang ditangani Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong.

Pemerintah kecamatan, pemerintah desa serta masyarakat sedang menunggu hasil pemeriksaan ataupun pembinaan dari pihak Inspektorat setempat.

Moh. Aksa

Red inMagz

banner 970x250