SULAWESI TENGAH - Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Tengah mengungkap bahwa nilai pelayanan publik di Kabupaten Parigi Moutong tercatat mengalami penurunan peringkat. Hal ini diungkap Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, Sofyan Farid Lembah.
“Sebagaimana diketahui, pada Survei Kepatuhan Terhadap undang-undang nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik tahun 2021, Kabupaten Parigi Moutong turun peringkat dari zona hijau ke zona kuning,” ungkap Sofyan.
Dibilang Sofyan, salah satu penyebabnya adalah rendahnya nilai di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan dalam pemenuhan 14 standar pelayanan yang menjadi indikator utama penilaian.
Status Kabupaten Parigi Moutong yang dinilai mengalami penurunan peringkat dalam pelayanan publik ini diungkap Sofyan saat memberi pernyataan menanggapi Surat Edaran Bupati Parigi Moutong Nomor 443.32/1783/DISDIKBUD tanggal 31 Mei 2022 perihal percepatan penuntasan Vaksinasi Covid 19 bagi pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik, baru baru ini.
Sofyan menyarankan agar pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas Pendidikan sebaiknya fokus untuk memperbaiki standar pelayanan publiknya.
Diketahui, baru baru ini Sofyan menanggapi Surat Edaran Bupati Parigi perihal percepatan penuntasan Vaksinasi Covid 19 bagi pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik. Kata Sofyan, persoalan penundaan pemberian rapor, sebagaiaman tertuang dalam surat edaran tersebut, adalah cara yang tidak mendidik dan bertentangan dengan prinsip The best interest for child yang menjadi nafas Undang-Undang Perlindungan Anak.
Terkait surat edaran itu, sofyan berujar, harusnya pemerintah melahirkan inovasi yang lebih mendidik dan ramah.
“Harus ada upaya inovasi yang lebih ramah anak. Upaya vaksinasi terhadap anak harus dilakukan penuh kehati hatian dan dengan cara cara yang lebih mendidik, bukan dengan menakut nakuti siswa didik,” ujar Sofyan.
Baca berita berjudul: Ombudsman RI Sebut Edaran Bupati Parimo Cederai Prinsip Perlindungan Anak dan Maladministrasi
Surat Edaran Bupati Parigi Moutong Nomor 443.32/1783/DISDIKBUD tanggal 31 Mei 2022 itu ditandatangani Wakil Bupati Parigi Moutong Badrun Nggai.*
Andi Sadam