SULAWESI TENGAH - Irvan Adnan, mantan Kades Bambalemo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah selalu mangkir dari undangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), padahal telah diundang berkali-kali.
“Kami telah mengirim undangan kepada mantan Kades sebanyak tiga kali. Namun yang bersangkutan meminta rapat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) periode 2016-2021 untuk ditunda dengan waktu yang tidak ditentukan,” ungkap ketua BPD Bambalemo, Rustam, baru-baru ini.
Lantaran ulang kali diundang tapi Irvan Adnan tak kunjung hadir, BPD kembali menggelar musyawarah untuk membahas hal itu pada Rabu malam, 20 April 2022. Tetapi lagi-lagi bekas Kades tersebut mengabaikan undangan.
Camat Parigi, Nur Srikandi Puja sekaligus pejabat sementra Kades Bambalemo mengatakan, realisasi dari pelaksanaan kegiatan program di desa, seharusnya dipublikasi melalui papan informasi dan dipajang di kantor desa sebagai bentuk transparansi.
Baca juga: Samsurizal Ungkap Sosok Bacalon Penggantinya, Ada Nama Ardi Kadir dan Fit Dewana
“Setiap APBDes penggunaan ADD, itu setiap tahunya dibuatkan baliho untuk dipajang. Karena memang itu diwajibkan,” kata Puja.
Menurutnya, semua program kegaiatan yang termuat dalam baliho realisasi yang diprogramkan, lalu kemudian tidak dilaksanakan oleh desa, akan menjadi tugas BPD dan masyarakat mengevaluasi.
Dibilang Puja, kalau ada pemimpin (Kades, red) yang tidak menghadiri rapat LPPD, perlu dipertanyakan mentalnya.
“Kalau hadir saja takut, itu persoalan. Jadi kembalinya ke mental seorang pemimpin,” ujarnya.
Terpantau, hasil keputusan rapat LPPD dituangkan dalam berita acara oleh BPD untuk selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Kecamatan, yang kemudian ditindaklanjuti ke Pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Parigi Moutong.
Penulis: Andi Sadam