Abdul Chair, ‘Bekas’ Ketua KPU Parigi Moutong Dipecat dari Komisioner

SULAWESI TENGAH - Abdul Chair, anggota KPU Parigi Moutong yang juga merupakan ‘bekas’ ketua, kini diberhentikan dari komisioner. Pemecatan tersebut melalui pembacaan putusan dalam sidang yang digelar DKPP pada Rabu, 9 Maret 2022.

Abdul Chair dipecat dari bangku komisioner lantaran terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu.

Diketahui, salah satu poin aduan pengadu yaitu teradu Abdul Chair diduga melakukan pelanggaran etik melalui tindakan amoral kesusilaan yang dilakukan terhadap salah seorang staf sekretariat KPU Parigi Moutong. Tapi, menurut DKPP bahwa aduan tersebut tidak dapat dibuktikan.

Selain itu, dalam poin aduan lainnya, teradu masih menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil pada lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Parigi Moutong. Aduan tersebut diterima dan teradu terbukti sengaja tidak melaksanakan kewajiban hukumnya dengan tujuan menikmati gaji ganda untuk kepentingan pribadi.

Berita sebelumnya: Besok DKPP Bacakan Putusan Perkara Abdul Chair, Anggota KPU Parimo

Dalam sidang putusan yang dibacakan Hakim Ketua Teguh Prasetyo di ruang sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu, 9 Maret 2022, disebutkan bahwa Abdul Chair terbukti melanggar pasal 6 ayat 2 huruf a, ayat 3 huruf a dan c, pasal 11 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 15 huruf a, c dan d, pasal 16 huruf e, peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap teradu, pengadu, serta saksi, DKPP menyimpulkan bahwa teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut, DKPP memutuskan untuk mengabulkan aduan pengadu untuk seluruhnya, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Abdul Chair selaku anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong.

Penulis: Andi Sadam

Red inMagz

banner 970x250