JAKARTA - Rabu besok, 9 Maret 2022, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) akan kembali menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sidang pembacaan putusan tersebut akan digelar di ruang sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pukul 09.30 WIB.
Dari empat putusan perkara yang akan dibacakan, salah satunya merupakan perkara yang menyeret oknum anggota KPU Parigi Moutong bernama Abdul Chair, dengan nomor perkara 12-PKE-DKPP/II/2022.
Sedangkan tiga perkara lainnya yang akan diputus pada sidang pembacaan putusan pada Rabu besok adalah, Muhajir Hasballah, Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya. Selanjutnya, Deslie D Sumampouw, Ketua KPU Kota Bitung. Yang terakhir adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, Fransiskus Asek, Mahmudin Abdullah, Luthera Nuwuy Manggeyap, Frans Upessy, dan Emanuel Alimap.
“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata Yudia, Sekretaris DKPP.
Dibilang Yudia, semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang di Ruang Sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.
Sidang Putusan DKPP dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/.
Diberitakan sebelumnya DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP untuk perkara nomor 12-PKE-DKPP/II/2022 pada Jumat, 18 Februari 2022 pukul 14.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Tanwir Lamaming, Sahran Raden, Samsul Y. Gafur, Naharuddin, dan Halima yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Pengadu I sampai V. Para Pengadu mengadukan Abdul Chair yang sebagai anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong sebagai Teradu.

Pengadu mendalilkan teradu telah melakukan perbuatan amoral kesusilaan dengan staf Sekretariat KPU Kabupaten Parigi Moutong di mobil dinas dan chat tidak senonoh melalui WA dengan staf Sekretariat KPU Kabupaten Parigi Moutong. Baca beritanya berjudul: Diduga Berbuat Asusila, DKPP Agendakan Sidang Etik Anggota KPU Parigi Moutong
Sumber: Rilis DKPP, Andi Sadam