DKPP Agendakan Sidang Etik Anggota KPU Parigi Moutong

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 12-PKE-DKPP/II/2022 pada Jumat besok, 18 Februari 2022 pukul 14.00 WITA.

Perkara ini diadukan oleh Tanwir Lamaming, Sahran Raden, Samsul Y. Gafur, Naharuddin, dan Halima yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Pengadu I sampai V. Para Pengadu mengadukan Abdul Chair yang sebagai anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong sebagai Teradu.

Pengadu mendalilkan teradu telah melakukan perbuatan amoral kesusilaan dengan staf Sekretariat KPU Kabupaten Parigi Moutong di mobil dinas dan chat tidak senonoh melalui WA dengan staf Sekretariat KPU Kabupaten Parigi Moutong.

Baca juga: Pertemuan 3 Komisioner dengan Bupati Parimo tidak Berdasarkan Pleno

Selain itu, Teradu diduga masih menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Parigi Moutong.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah.

Rencananya, sidang akan dilakukan di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu.

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

Baca juga: Tiga Komisioner KPU Parigi Moutong Diduga Melanggar Etik

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.

Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat tertutup karena berkaitan dengan asusila. [Rilis Humas DKPP]

Pernah Disanksi Peringatan Keras dan Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU

Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong, Abdul Chair dijatuhi sanksi berupa Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua untuk perkara nomor 81-PKE-DKPP/VIII/2020. Sanksi ini dijatuhkan DKPP dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan delapan perkara pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Perkara ini diadukan oleh Abdul Majid. Dalam sidang yang sebelumnya digelar pada 29 September 2020, Abdul Majid menyebut adanya dugaan pertemuan yang dilakukan Teradu dengan calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dari Partai Hanura bernama Haji Amrulah Almahdali. Pertemuan ini dilakukan di luar Kantor KPU Kabupaten Parigi Moutong.

Baca juga: Jejak Pelanggaran Etik Komisioner KPU Parigi Moutong

“Pertemuan itu diduga untuk meloloskan Teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong periode selanjutnya,” kata Abdul Majid.

Tudingan tersebut pun tidak sepenuhnya dibantah oleh Abdul Chair. Kepada majelis, ia mengakui benar adanya telah melakukan pertemuan dengan Haji Amrulah. Saat menyampaikan jawabannya Abdul Chair menuturkan, pertemuan tersebut difasilitasi oleh mantan Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong, Rizal. Ia mengisahkan, Rizal awalnya menghubungi dirinya dan mengajak bertemu di sebuah cafe.*

Keterangan artikel (KLIK SINI)

Penulis: Andi Sadam

Red inMagz

banner 970x250