UU Desa Direvisi, Majelis Perdamaian Desa akan Dibentuk

banner 970x250
Iklan Sosialisasi Dishub Parimo 2

JAKARTA – Komite I DPD RI sedang menggarap revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Proses revisi sudah masuk dalam tahap finalisasi akhir. Salah satu poin menarik dari revisi itu adalah dibentuknya Majelis Perdamaian Desa (MPD).

MPD bertugas mendamaikan perselisihan masyarakat yang terjadi di desa.

banner 970x250

“Kita lihat belakangan ini, lembaga-lembaga adat di desa-desa itu hampir hilang perannya dalam menyelesaikan konflik masyarakat. Masalah kecil saja langsung dibawa ke polisi atau kejaksaan. Padahal, lembaga adat di desa-desa selama ini, punya cara sendiri dalam menyelesaikan masalah dan cepat prosesnya,” kata anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto di Jakarta, Kamis, 4 November 2021, sebagaimana dikutip dari situs resmi DPD RI.

Iklan GISA Dukcapil Parimo

Abraham Liyanto menjelaskan, Majelis Perdamaian Desa disisipkan antara Pasal 68 dan Pasal 69. Ada sembilan pasal yang mengatur lembaga itu yakni Pasal 68 A hingga Pasal 68 I.

Disebutkannya, MPD bersifat adhoc (sementara) yang diketuai oleh Kepala Desa (Kades) dengan anggota dari pimpinan lembaga adat dan tokoh masyarakat. Keanggotaan ditunjuk oleh Kepala Desa.

“MPD menyelesaikan masalah dengan musyawarah untuk mendamaikan para pihak yang berselisih. Perselisihan bisa perorangan maupun kelompok yang terjadi di desa,” jelas senator asal Provinsi Nusa Tenggara Timur ini.

Menurut Abraham Liyanto, MPD menyelesaikan perselisihan sengketa keperdataan, pidana dan pelanggaran norma atau tradisi masyarakat. Dalam menyelesaikan perselisihan, MPD harus memperhatikan pranata lokal tradisional yang masih berlaku dan diakui keberadaannya oleh masyarakat desa.  

Iklan Dinas PUPRP Parigi Moutong Bidang Tata Ruang

“MPD menyelesaikan masalah dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dan laporan diterima,” tegas Abraham Liyanto.

Ketua Kadin Provinsi NTT ini menyebut setelah disepakati melalui MPD, perselisihan tidak dapat dilakukan proses hukum dan tidak dapat diajukan ke pengadilan. Namun jika tidak mencapai perdamaian, penyelesaian masalah dapat dilanjutkan melalui proses hukum yang ada.

Senator tiga periode ini menegaskan anggota MPD berhak mendapatkan honorarium pertemuan yang diberikan berdasarkan kehadiran. Besaran honorarium ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

“Ini terobosan baru dalam revisi UU Desa untuk menyelesaikan berbagai persoalan di desa. Kita coba mencegah agar masyarakat tidak gampang bawa persoalan ke aparat penegak hukum karena proses seperti itu sangat lama dan memakan waktu serta tenaga para pihak bersengketa,” tutup Abraham.*

iklan layanan RSUD anuntaloko parigi

Red inMagz

banner 970x250
banner 970x250