SULAWESI TENGAH - Persoalan Pendapatan Asli Daerah atau PAD di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, kini jadi sorotan. Sejumlah sumber PAD yang dipertanyakan diantaranya tentang biaya operasional alat berat milik Pemerintah Daerah (Pemda), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), hingga investasi sarang burung walet.
Selasa, Juni 2021, Komisi II DPRD Parigi Moutong menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat. Hearing itu membahas capaian PAD pada semester I tahun 2021.
Menurut Komisi II DPRD Parigi Moutong, persoalan PAD dan sumber-sumbernya perlu dievaluasi kembali. Aneka ragam alasan dari legislatif sehingga memberi usulan supaya Pemda mengevaluasi persoalan PAD.
Baca juga: BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Peningkatan Jalan di Parigi Moutong
Suardi—salah seorang anggota Komisi II DPRD Parigi Moutong, menyebut tiga sumber-sumber PAD yang dianggap perlu diperbaiki secara konsep. Pertama, nilai PAD alat berat milik Pemda, Perusahaan Daerah Air Minum, dan investasi sarang burung walet.
Menurut Suardi, pemakaian kekayaan daerah berupa alat berat memiliki biaya operasional sebanyak 400 juta rupiah. Sementara, target PAD dari alat berat tersebut hanya 175 juta rupiah.
Baca juga: Nilai Investasi di Parigi Moutong Capai Rp4,7 Triliun, PAD-nya Nol Rupiah?
Jumlah target pendapatan tersebut dianggap Suardi sangat kecil kalau dibandingkan dengan biaya operasionalnya.
Menyangkut PDAM, target capaian PAD-nya tercatat merosot dari tahun-tahun sebelumnya. Dimana beberapa tahun sebelumnya PDAM mampu mencapai PAD hingga 900 juta rupiah.
Atas kondisi tersebut, selain usulan evaluasi atau perbaikan, Komisi II juga mengusulkan penghapusan biaya-biaya yang dinilai tidak mampu menghasilkan pendapatan untuk daerah.
Baca juga: Tiga Komisioner KPU Parigi Moutong Diduga Melanggar Etik
“Kalau biaya operasional cukup tinggi dan target PAD-nya sangat rendah, sebaiknya tidak lagi dimasukkan ke daftar sektor capaian PAD. Dan jangan lagi diberikan biaya operasionalnya,” ujar Ketua Komisi II DPRD Parigi Moutong, Moh Zain.
Menyinggung investasi sarang burung walet, Komisi II DPRD menyebut bahwa besaran target PAD-nya juga jauh di bawah jumlah investasi dan dari besaran penghasilan pemilik modal.
Banyak usaha sarang burung walet di Parigi Moutong tapi PAD hanya di angka 50 juta rupiah. Menurut Komisi II, bila melihat jumlah bangunan sarang burung walet, harusnya nilai PAD jauh lebih besar dari Rp50 juta.
Diungkap bahwa nilai penjualan sarang burung walet di Parigi Moutong hampir 50 ton. Dan itu merupakan jumlah produksi yang terbilang besar.
Diketahui bahwa pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah mengakui kalau Kabupaten Parigi Moutong merupakan daerah penghasil terbesar sarang burung walet.
More Stories
Pemerintah Terapkan Level PPKM Berdasarkan Capaian Vaksinasi
Presiden Jokowi Dorong Pertamina dan PLN Siapkan Transisi Energi
Wakil Ketua Perpadi: Beras Cukup Sampai Akhir Tahun