SULAWESI TENGAH - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Tengah menemukan adanya kelebihan pembayaran pada tenaga kesehatan penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Parigi Moutong.
Informasi diperoleh dari website remi BPK Provinsi Sulawesi Tengah, tertanggal 31 Mei 2021, terdapat kelebihan penentuan kebutuhan tenaga kesehatan penanganan pandemi Covid-19 yang tidak berdasarkan dokumen Penyelidikan Epidemiologi sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan penanganan pandemi Covid-19.
Baca juga: BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Peningkatan Jalan di Parigi Moutong
Temuan adanya kelebihan pembayaran tersebut merupakan satu dari tiga temuan yang dipublikasikan BPK lewat pemberitaan.
Tiga temuan BPK itu masing-masing; pertama, kelebihan pembayaran atas gaji dan tunjangan pegawai yang melaksanakan tugas belajar, pegawai yang menjalani cuti besar, pegawai pekerja radiasi, pegawai yang diberhentikan dari jabatan struktural dan fungsional, dan pegawai yang telah mutasi.
Kedua, kelebihan penentuan kebutuhan tenaga kesehatan penanganan pandemi Covid-19 tidak berdasarkan dokumen Penyelidikan Epidemiologi sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan penanganan pandemi Covid-19.
Baca juga: Demi e-KTP, Puluhan Warga Tidur di Tanah Beratapkan Daun Kelapa
Ketiga, terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan pada lima paket pekerjaan peningkatan jalan dan pembangunan gedung dan bangunan.
Dikutip dari siaran berita BPK,pada hari Jumat, tanggal 28 Mei 2021 BPK kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong tahun 2020. Hal ini disampaikan pada saat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah Slamet Riyadi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong tahun 2020.
LHP tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong Sayutin Budianto, Wakil Bupati Parigi Moutong Badrun Nggai.
Baca juga: Tiga Komisioner KPU Parigi Moutong Diduga Melanggar Etik
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPKAD Kabupaten Parigi Moutong Yusrin Usman, Inspektur Kabupaten Parigi Moutong Adruddin Nur, para pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dan pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah Slamet Riyadi menyampaikan bahwa meskipun Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong telah meraih opini WTP, namun BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah yang wajib ditindaklanjuti.
Berdasarkan Pasal 20 Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk terus memperbaiki pelaksanaan pengelolaan dan pertanggung jawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Parigi Moutong Apresiasi perolehan WTP
Sambutan Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sayutin Budianto mengapresiasi atas pencapaian pemerintah daerah Kabupaten Parigi Moutong serta jajarannya untuk mempertahankan opini WTP dari BPK.
Besar harapannya agar opini yang diraih dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan penyerahan LHP, dapat bermanfaat bagi DPRD dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasannya, serta mengharapkan pemerintah daerah menindaklanjuti temuan pemeriksaan yang terdapat di dalam LHP BPK.
Baca juga: Nilai Investasi di Parigi Moutong Capai Rp4,7 Triliun, PAD-nya Nol Rupiah?
Selanjutnya Wakil Bupati Parigi Moutong Badrun Nggai, menyampaikan terima kasih atas hasil pemeriksaan yang telah diserahkan BPK kepada Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dan akan berupaya segera menindaklanjuti hasil temuan pemeriksaan BPK yang masih terdapat dalam LHP ini.
Pada kesempatan ini BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2020 kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Parigi Moutong. IHPD yang disampaikan memuat informasi hasil pemeriksaan BPK Tahun 2020 di wilayah Sulawesi Tengah yang meliputi 14 LHP LKPD, 4 LHP DTT, dan 3 LHP Kinerja.
IHPD juga memuat informasi penting terkait capaian indikator ekonomi makro daerah, tingkat kemandirian keuangan daerah, profil BUMD dan BLUD, serta hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi LHP BPK dan penyelesaian ganti kerugian daerah.
Penyampaian IHPD itu diharapkan bermanfaat bagi DPRD dalam menyelenggarakan fungsi pengawasan dan berguna bagi Pemerintah Provinsi terutama dalam menyusun kebijakan keuangan daerah.*
Sumber: BPKP Sulteng | Style Editing: Redaksi inMagz
More Stories
Klarifikasi Syamsu Nadjamudin Terkait Kisru di Kesbangpol Parigi Moutong
Pemda Morut Ajak Semua Komponen Bersatu Hentikan Kekerasan Terhadap Perempuan
Petisi Wartawan Parigi Moutong Terkait Somasi Oknum Pejabat Diserahkan ke Sekda