Hallo Broeder inside

inMagz.id

Inside Magz menyadari bahwa sebuah karya tulis akan lebih indah dipandang mata bila tersaji dalam kemasan desain yang segar. Tampilan yang ‘enak’ serta nyaman di mata, akan mengantar dan mewarnai pandangan pembaca mulai dari awal hingga akhir setiap paragraf.

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Bergabung dengan 285 pelanggan lain

24/09/2021

Inside Magz

Nyaman di Mata - Asik Dibaca

ilustrasi pekerjaan peningkatan jalan. (F. dok. krjogja.com)

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Peningkatan Jalan di Parigi Moutong

SULAWESI TENGAH - Tanggal 31 Mei 2021, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Tengah merilis pemberitaan terkait status Kabupaten Parigi Moutong yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. Meski begitu, BPK tetap merilis tiga poin tentang temuan di kabupaten yang dinahkodai Samsurizal Tombolotutu itu.

Satu dari tiga temuan adalah kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan pada lima paket pekerjaan peningkatan jalan dan pembangunan gedung dan bangunan di Kabupaten Parigi Moutong.

Dikutip dari website remi BPK Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah Slamet Riyadi menyampaikan bahwa meskipun Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong telah meraih opini WTP, namun badan pemeriksa masih menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah yang wajib ditindaklanjuti. Salah satunya adalah temuan kelebihan pembayaran pekerjaan pada lima paket proyek.

Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk terus memperbaiki pelaksanaan pengelolaan dan pertanggung jawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.*

Keterangan artikel:

Sumber: BPKP Sulteng | Style Editing: Redaksi inMagz