SULAWESI TENGAH - Tanggal 31 Mei 2021, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Tengah merilis pemberitaan terkait status Kabupaten Parigi Moutong yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. Meski begitu, BPK tetap merilis tiga poin tentang temuan di kabupaten yang dinahkodai Samsurizal Tombolotutu itu.
Satu dari tiga temuan adalah kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan pada lima paket pekerjaan peningkatan jalan dan pembangunan gedung dan bangunan di Kabupaten Parigi Moutong.
Dikutip dari website remi BPK Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah Slamet Riyadi menyampaikan bahwa meskipun Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong telah meraih opini WTP, namun badan pemeriksa masih menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah yang wajib ditindaklanjuti. Salah satunya adalah temuan kelebihan pembayaran pekerjaan pada lima paket proyek.
Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk terus memperbaiki pelaksanaan pengelolaan dan pertanggung jawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.*
Sumber: BPKP Sulteng | Style Editing: Redaksi inMagz
More Stories
Klarifikasi Syamsu Nadjamudin Terkait Kisru di Kesbangpol Parigi Moutong
Pemda Morut Ajak Semua Komponen Bersatu Hentikan Kekerasan Terhadap Perempuan
Petisi Wartawan Parigi Moutong Terkait Somasi Oknum Pejabat Diserahkan ke Sekda