Hallo Broeder inside

inMagz.id

Inside Magz menyadari bahwa sebuah karya tulis akan lebih indah dipandang mata bila tersaji dalam kemasan desain yang segar. Tampilan yang ‘enak’ serta nyaman di mata, akan mengantar dan mewarnai pandangan pembaca mulai dari awal hingga akhir setiap paragraf.

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Bergabung dengan 285 pelanggan lain

24/09/2021

Inside Magz

Nyaman di Mata - Asik Dibaca

Habiburokhman, Anggota Pansus Otsus Papua DPR RI. (F. Novel/Man/DPR RI)

RUU Otsus Papua Harus Akomodir Hak-hak

JAKARTA - Anggota Pansus Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI Habiburokhman mengatakan, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) tidak hanya bagi Orang Asli Papua (OAT) saja, melainkan kepada seluruh masyarakat harus dilindungi hak-haknya. Ia tidak menginginkan adanya pelanggaran HAM di manapun termasuk di Papua.

“Jadi orientasinya bukan orang per orang, semua harus dilindungi baik asli Papua, maupun pendatang. Dengan undang-undang yang baru ini, kita harus bisa melindungi,” terang Habiburokhman saat rapat kerja Panja Otsus Papua DPR RI dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Mei 2021.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga mengapresiasi paparan dari Ketua Komnas HAM yang menyampaikan bahwa penegakan HAM tidak hanya sebatas penanganan yang berbentuk pelanggaran seperti kekerasan, hak untuk hidup dan untuk tidak disiksa atau semacamnya. Hak untuk mendapatkan kesejahteraan secara ekonomi dan sosial juga perlu ditegakkan.

“Hak untuk mendapatkan kesejahteraan, kalau kita mengacu pada konstitusi kita, itu perlu kita ke depankan dan sangat relevan dengan isu-isu kita. Karena mau 2 persen atau 2,5 persen, dana Otsus ini kalau tidak sampai ke orang yang berhak, yakni rakyat Papua, ya sama saja,” tegasnya.

Ia berpandangan, ke depan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu diundang dalam rapat Otsus selanjutnya. Menurutnya, dana yang besar tapi tidak sampai ke rakyat bukan sekedar pelanggaran atas hak rakyat untuk mendapatkan kesejahteraan, namun tindak pidana korupsi merupakan hal yang harus didorong pencegahan dan pemberantasannya.*

Lihat sumber:

DPR RI/HAL/ES