SULAWESI TENGAH - Tiga komisioner KPU Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, diduga melakukan pelanggaran etik. Dugaan melanggar etik itu dilakukan tiga komisioner pada tahap pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah 2020 lalu.
Tiga oknum komisioner itu masing-masing berinisial AK, SDP dan MBH. Tengara melanggar etik dilakukan melalui pertemuan dengan Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu.
Diketahui, pada saat itu Samsurizal Tombolotutu berstatus sebagai Dewan Penasehat Tim Pemenangan Hidayat-Barto.
Berdasarkan foto beredar, pertemuan tiga komisioner itu dilakukan di rumah pribadi Samsurizal Tombolotutu di wilayah Pantai Mosing, Kecamatan Tinombo Selatan. Pertemuan tersebut diabadikan dan di-upload AK melalui media sosial.
Melalui akun media sosial milik AK, caption foto tersebut tentang koordinasi dengan Bupati Parigi Parigi Moutong terkait perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Koordinasi dgn Bupati Parimo terkait perekrutan KPPS didaerah tersulit yg sulit didapatkan,” tulis AK lewat statusnya waktu itu.
Sumber inMagz menyebut, pertemuan tersebut dikhawatirkan mempengaruhi kemandirian dan disinyalir melanggar asas penyelengara yang harunya menjunjung tinggi netralitas.
Sebab, katanya, sebagai penyelenggara Pemilihan Umum harus bebas dari pengaruh dan pengarahan dari orang lain di tengah situasi yang sangat memungkinkan tekanan di berbagai pihak terjadi.
Menurut sumber, yang lebih fatal lagi dari pertemuan tersebut apabila dilakukan tanpa berdasarkan hasil pleno.
“Asas penyelenggara Pemilu yang didalamnya meliputi asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas,” beber sumber yang identitasnya dirahasiakan.
Sumber menguraikan, berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 476 tahun 2020, dalam BAB II point penjelasan persyaratan, huruf (L), dijelaskan bahwa dalam hal berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf h masih terdapat kekurangan anggota KPPS, KPU Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan perguruan tinggi, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, atau profesi lain untuk mendapatkan anggota KPPS yang memenuhi persyaratan, dengan ketentuan calon Anggota KPPS tersebut terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap pada wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Dalam persyaratan dimaksud tidak menyebutkan dan tidak disarankan untuk menemui pihak yang terlibat dalam partai politik apalagi tim pemenangan.
Penyelanggara Pemilu Banyak Disanksi
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta para penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu, agar keluar atau nonaktif dari Whatsapp group (WAG) yang berisi calon kepala daerah 2020. Hal itu untuk menghindari potensi pelanggaran etik selama Pilkada Serentak 2020.
“Sebaiknya Anda off dari grup Whatsapp itu, sampai dilantiknya gubernur, bupati, wali kota di 270 daerah,” kata Ketua DKPP Muhammad, secara daring, Rabu, 11 November 2020 lalu, sebagaimana dilansir Viva.
Tidak hanya itu, Muhammad juga menegaskan agar para penyelenggara pemilu menghindari warung-warung kopi selama tahapan pilkada. Warung kopi ditenggarai akan sering menjadi tempat berkumpul para tim sukses calon.
“Kami mengimbau agar supaya KPU, Bawaslu seluruh Indonesia menghindari warung kopi sampai dilantiknya gubernur, wali kota di 270 titik,” ujar Muhammad.
Meskipun demikian, Muhammad juga menyampaikan bahwa 58 persen penyelenggara pemilu masuk dalam kategori berintegritas. Hal itu berkaca pada perkara-perkara etik yang diputuskan dalam sidang-sidang DKPP yang sebelumnya.
“Alhamdulillah, 58 persen penyelenggara pemilu itu masuk kategori berintegritas. Jauh lebih banyak daripada yang kita beri sanksi,” kata Muhammad.
Muhammad mengungkapkan, sanksi yang pernah diberikan DKPP kepada penyelenggara pemilu juga beragam. Seperti pemberhentian tetap (15 persen), pemberhentian sementara (1 persen), teguran tertulis (26 persen) dan lain-lain.*
Penulis: Andi Sadam / artikel pendukung: Viva
More Stories
Klarifikasi Syamsu Nadjamudin Terkait Kisru di Kesbangpol Parigi Moutong
Pemda Morut Ajak Semua Komponen Bersatu Hentikan Kekerasan Terhadap Perempuan
Petisi Wartawan Parigi Moutong Terkait Somasi Oknum Pejabat Diserahkan ke Sekda