SULAWESI BARAT- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat berhasil menangkap satu Daftar Pencarian Orang atau DPO kasus Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu senilai 41 miliar.
Dalam rilisnya disebutkan, Tim Tabur Kejati Sulbar berburu ke Dusun Nunu, Desa Sarudu Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu untuk bisa menangkap DPO terpidana atas nama Abidin Bin Senang Hati.
Dijelaskan, berdasarkan dari Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Johny Manurung, SH, Nomor: 86/P.6/Dip.4/02/2021 tanggal 22 Februari 2021 tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk melakukan penangkapan DPO terpidana Abidin Bin Senang Hati yang telah buron selama 11 tahun lamanya.
Dari Penkum Kejati Sulbar diperoleh kronologi penangkapan, yakni pada hari Senin tanggal 3 Mei 2021 sekira pukul 14.30 Wita, tim Tabur yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen, Irvan Samosir bersama Tim Tabur Kejati Sulbar yakni Amiruddin juga Kasi Penkum dan Mustar yang juga Kasi C, serta dibantu Tim Intelijen Kejari Pasangkayu yaitu Kajari Pasangkayu dan Kasi Intel berangkat ke desa Sarudu.
Tepat pukul 20.50 Wita, tim berhasil mengamankan terpidana di dalam rumahnya tanpa melakukan perlawanan, sehingga terpidana berhasil di bawa oleh tim Tabur Kejati Sulbar untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri Mamuju.
Bahwa buronan terpidana Abidin sudah lama dicari dan diburu oleh Tim Tabur Kejati Sulbar yaitu sejak bulan Maret 2020, namun selalu berhasil meloloskan diri, mulai dari Kabupaten Pasangkayu, Kota Palu, terpidana selalu melarikan diri saat Tim Tabur Kejati Sulbar menggerebek di rumahnya pada hari Selasa tanggal 27 April 2021.
Namun hari ini tim Tabur sukses membekuk terpidana di desa Sarudu kecamatan Sarudu kabupaten Pasangkayu. Jelasnya.
Abidin merupakan terpidana kasus korupsi Dana Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank BPD Cabang Sulselbar Pasangkayu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 41 miliar.
Berdasarkan Putusan MA No. 1634.K/Pidsus/2010 Tanggl 16 Desember 2010 dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, Denda Rp 200 juta, subsidiair 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp 200 juta, subsidiair 3 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah ditangkap, yang bersangkutan dibawa ke Mamuju untuk proses eksekusi badannya ke Lembaga Pemasyarakatan. Terang Penkum Kejati Sulbar.*
Katinting.com/Rls/Anhar