SULAWESI TENGAH - Tak sedikit warga merasa galau akibat kabar tentang pelarangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah saat ini. Pelarangan melalui edaran tentang mudik lebaran tahun ini memang ada, tapi pembatasan tersebut mengandung pengecualian.
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, mengatakan, ada pengecualian larangan di beberapa wilayah kabupaten atau kota. Pengecualian larangan ini sering disebut dengan istilah mudik lokal.
Mudik lokal adalah mudik yang diizinkan selama berada di wilayah aglomerasi.
Istilah mudik lokal ini mungkin masih asing bagi beberapa masyarakat di Indonesia. Menurut Budi, aglomerasi memiliki makna sebagai pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu. Dalam satu wilayah aglomerasi, warga diizinkan melakukan mudik lokal atau perjalanan antar kota atau kabupaten yang saling terhubung. Misalnya di kawasan Jabodetabek, warga Jakarta atau sebaliknya, boleh pergi ke Bogor, Depok, Tangerang, maupun Bekasi.
Baca berita Kompas berjudul: Begini Penjelasan Pengertian Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi
“Untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi,” ujar Budi, dalam keterangannya, Senin, 19 April 2021 sebagaimana dikutip dari Kompas.com. Namun demikian, Budi juga mengatakan, kebijakan berdasarkan penetapan wilayah aglomerasi ini hanya berlaku untuk transportasi darat.
Terdapat 8 wilayah yang masuk dalam aglomerasi yang masyarakatnya diizinkan mudik lokal pada periode pelarangan.
8 wilayah yang dibolehkan mudik lokal adalah:
- Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
- Bandung Raya
- Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi 5.
- Jogja Raya
- Solo Raya
- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
- Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
Pemkab Parigi Moutong Bahas Penempatan Pos Mudik
Di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, pemerintah setempat telah membahas persiapan titik-titik pos mudik. Dalam rencana, ada enam titik pos mudik Idul Fitri 1442 H yang direncanakan Pemkab Parigi Moutong.
Menurut Sekretaris Daerah Parigi Moutong, Zulfinasran, pos mudik idul fitri nanti ditempatkan di Kota Parigi, Toboli, Mepanga, di perbatasan Gorontalo dan Provinsi Sulawesi Tengah, serta di perbatasan Poso dan Parigi Moutong.
“Waktu pelaksanaan belum ditentukan. Masih ada pembahasan lanjutan,” kata Zulfinasran usai menggelar rapat terbatas bersama OPD terkait, di ruang kerja Sekda, Selasa 27 April 2021, sebagaimana dilansir Gemasulawesi.com. Baca beritanya berjudul: Parimo Siapkan Enam Titik Pos Terpadu Mudik Idul Fitri 1442 H
Di pos-pos terpadu berupa pos pengamanan dan pelayanan, kata Zulfinasran, ditugaskan petugas dari BPBD, perhubungan serta kesehatan.
Diinformasikan bahwa larangan untuk tidak mudik per 1 Mei 2021. Namun, larangan ini bersifat sementara.
Pembahasan lanjutan terkait pos mudik idul fitri diserahkan kepada dinas perhubungan sebagai koordinator. Rencananya, nanti H-7 baru ada rapat koordinasi awal perayaan lebaran Idul Fitri 1442 H.
“Pemprov Gorontalo juga mengajukan permohonan bantuan penyampian larang mudik kepada warganya di Parigi Moutong,” katanya.
Pemprov Sulawesi Tengah telah mengeluarkan regulasi mengatur tentang aglomerasi atau pengumpulan.
Parigi Moutong masuk dalam aglomerasi PADIGIMO (Palu, Donggala, Sigi dan Parigi Moutong). Berdasar regulasi itu disiapkan pos mudik Idul Fitri.
“Kita bisa beraktifitas ke daerah Palu dan Donggala, jika masuk dalam aglomerasi PADIGIMO,” ungkapnya.*
Sumber: Kompas.com, gemasulawesi.com | Style Editing: Redaksi inMagz
More Stories
Klarifikasi Syamsu Nadjamudin Terkait Kisru di Kesbangpol Parigi Moutong
Pemda Morut Ajak Semua Komponen Bersatu Hentikan Kekerasan Terhadap Perempuan
Petisi Wartawan Parigi Moutong Terkait Somasi Oknum Pejabat Diserahkan ke Sekda